Medan | SNN - Komisi II DPRD Kota Medan yang membidangi masalah kesehatan sambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020 lalu.
Ketua Komisi II Aulia Rachman berharap agar pasca putusan MA ini, pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
"Saya apresiasi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, besaran iuran BPJS harus kembali ke nilai sebelum kenaikan, dan pemerintah wajib kembalikan kenaikan iuran yang diberlakukan sejak 1 Januari lalu," tegas Aulia, Senin (09-03-2020) di ruang kerjanya.
Diterangkannya, iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020 naik untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu per bulan, kelas II Rp110 ribu per bulan dan kelas I Rp160 ribu per bulan. Sebelum naik, iuran untuk kelas III sebesar Rp 25 ribu, kelas II Rp51 ribu dan untuk kelas I Rp80 ribu per bulan.
"Dengan dibatalkannya kenaikan tersebut, maka selisih iuran sejak Januari hingga kini harus dikembalikan pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai kelasnya masing-masing," sebut politisi Gerindra Medan tersebut.
Sedangkan untuk teknis pengembalian iurannya, Aulia berharap segera dirumuskan pemerintah dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan polemik baru.
Lebih lanjut, terkait dikabulkannya permohonan terhadap biaya cuci darah oleh MA, menurut Aulia sangat baik, hanya saja dia mendorong agar MA dapat melihat keseluruhan yang dikelola BPJS kesehatan.
"Tapi kembali lagi, mampu tidak BPJS kesehatan melakukannya, agar tidak terkesan separuh-separuh dalam penanganannya," pungkasnya. (torong/zul)
Ketua Komisi II Aulia Rachman berharap agar pasca putusan MA ini, pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
"Saya apresiasi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, besaran iuran BPJS harus kembali ke nilai sebelum kenaikan, dan pemerintah wajib kembalikan kenaikan iuran yang diberlakukan sejak 1 Januari lalu," tegas Aulia, Senin (09-03-2020) di ruang kerjanya.
Diterangkannya, iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020 naik untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu per bulan, kelas II Rp110 ribu per bulan dan kelas I Rp160 ribu per bulan. Sebelum naik, iuran untuk kelas III sebesar Rp 25 ribu, kelas II Rp51 ribu dan untuk kelas I Rp80 ribu per bulan.
"Dengan dibatalkannya kenaikan tersebut, maka selisih iuran sejak Januari hingga kini harus dikembalikan pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai kelasnya masing-masing," sebut politisi Gerindra Medan tersebut.
Sedangkan untuk teknis pengembalian iurannya, Aulia berharap segera dirumuskan pemerintah dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan polemik baru.
Lebih lanjut, terkait dikabulkannya permohonan terhadap biaya cuci darah oleh MA, menurut Aulia sangat baik, hanya saja dia mendorong agar MA dapat melihat keseluruhan yang dikelola BPJS kesehatan.
"Tapi kembali lagi, mampu tidak BPJS kesehatan melakukannya, agar tidak terkesan separuh-separuh dalam penanganannya," pungkasnya. (torong/zul)