Medan | SNN - Komisi II DPRD Medan meminta agar Pemko Medan melakukan pemerataan sekolah lebih dulu sebelum menerapkan sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SMP.
Sistem zonasi PPDB ini dinilai belum layak diterapkan. Karena tidak semua kecamatan memiliki SMP negeri. Artinya, peluang anak didik di wilayah itu akan minim untuk memikmati fasilitas sekolah negeri.
Dalam RDP dengan Disdik Medan yang digelar beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II HT Bahrumsyah menilai sistem zonasi PPDB diskriminatif dan belum layak diterapkan di Kota Medan,Kamis (23-05-2019).
“Seharusnya, sebelum sistem itu dilaksanakan, pemerintah daerah terlebih dahulu harus melakukan pemerataan sekolah di setiap kecamatan. Ini kan tidak. Ada di satu kecamatan hanya 1 SMP negerinya. Sedangkan di kecamatan lain ada 4 sampai 5 SMP negerinya. Berarti tidak merata kan,” kata Bahrumsyah.
Politisi PAN ini mencontohkan, seperti di Belawan, hanya ada satu SMP negeri yang terletak di Kelurahan Sicanang. Artinya, jika mengacu sistem zonasi PPDB, peserta didik hanya dari Kelurahan Sicanang saja. Sementara warga di Kelurahan Bagan Deli, Belawan II dan Belawan Bahagia tak bisa.(torong/zul)
Sistem zonasi PPDB ini dinilai belum layak diterapkan. Karena tidak semua kecamatan memiliki SMP negeri. Artinya, peluang anak didik di wilayah itu akan minim untuk memikmati fasilitas sekolah negeri.
Dalam RDP dengan Disdik Medan yang digelar beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II HT Bahrumsyah menilai sistem zonasi PPDB diskriminatif dan belum layak diterapkan di Kota Medan,Kamis (23-05-2019).
“Seharusnya, sebelum sistem itu dilaksanakan, pemerintah daerah terlebih dahulu harus melakukan pemerataan sekolah di setiap kecamatan. Ini kan tidak. Ada di satu kecamatan hanya 1 SMP negerinya. Sedangkan di kecamatan lain ada 4 sampai 5 SMP negerinya. Berarti tidak merata kan,” kata Bahrumsyah.
Politisi PAN ini mencontohkan, seperti di Belawan, hanya ada satu SMP negeri yang terletak di Kelurahan Sicanang. Artinya, jika mengacu sistem zonasi PPDB, peserta didik hanya dari Kelurahan Sicanang saja. Sementara warga di Kelurahan Bagan Deli, Belawan II dan Belawan Bahagia tak bisa.(torong/zul)