Medan | SNN -
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan sedang melakukan
rekapitulasi atau perhitungan suara untuk Pemilu Serentak 2019. Dari 50
anggota DPRD Medan periode 2014-2019 hanya sebahagian kecil yang akan
kembali terpilih untuk priode 2019-2024.
Ada beberapa penyebab tidak kembali duduk di kursi DPRD Medan, mulai dari tidak terpilih hingga ada yang mencalonkan diri untuk tingkatan yang lebih tinggi.
Bagi yang tidak terpilih untuk periode berikutnya tidak perlu berkecil hati. Sebab, Sekretariat DPRD Medan menyiapkan uang "pesangon" bagi anggota dewan yang tidak duduk kembali di periode 2019-2024.
"Ada sejenis uang pesangon untuk yang tidak terpilih, itu diatur di PP 18/2016 tentang hak keuangan anggota DPRD," ujar Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis, Rabu (08-05-2019).
Jumlah besaran uang pesangon yang akan diberikan kepada anggota dewan yang tidak terpilih belum bisa ia pastikan. Sebab, akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masing-masing daerah berbeda, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini sudah masuk ke dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019, nanti di sana akan kita alokasikan anggarannya, karena di APBD 2019 belum dianggarkan untuk pemberian uang pesangon," terangnya.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan, Andi Syukur Harahap menambahkan pada priode lalu anggota dewan yang tidak terpilih diberikan cincin emas seberat 10 gram.
"Kalau periode saat ini tidak diperkenankan lagi memberikan cincin atau hadiah seperti itu," terangnya. (torong/fit)
Ada beberapa penyebab tidak kembali duduk di kursi DPRD Medan, mulai dari tidak terpilih hingga ada yang mencalonkan diri untuk tingkatan yang lebih tinggi.
Bagi yang tidak terpilih untuk periode berikutnya tidak perlu berkecil hati. Sebab, Sekretariat DPRD Medan menyiapkan uang "pesangon" bagi anggota dewan yang tidak duduk kembali di periode 2019-2024.
"Ada sejenis uang pesangon untuk yang tidak terpilih, itu diatur di PP 18/2016 tentang hak keuangan anggota DPRD," ujar Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis, Rabu (08-05-2019).
Jumlah besaran uang pesangon yang akan diberikan kepada anggota dewan yang tidak terpilih belum bisa ia pastikan. Sebab, akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masing-masing daerah berbeda, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini sudah masuk ke dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019, nanti di sana akan kita alokasikan anggarannya, karena di APBD 2019 belum dianggarkan untuk pemberian uang pesangon," terangnya.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan, Andi Syukur Harahap menambahkan pada priode lalu anggota dewan yang tidak terpilih diberikan cincin emas seberat 10 gram.
"Kalau periode saat ini tidak diperkenankan lagi memberikan cincin atau hadiah seperti itu," terangnya. (torong/fit)