Medan | SNN- Anggota DPRD Medan, Jangga Siregar menepis bahwa sembako yang diberikan
kepada ibu-ibu yang hadir diacara senam berasal dari dirinya.
Dia bilang, kegiatan senam itu rutin dilakukan oleh ibu-ibu setempat. "Memang ada sembako, itu door price untuk yang hadir. Tapi dari panitia, pas mah selesai mereka minta tolong, saya hanya turut menyaksikan pemberiannya saja," tuturnya.
Dia bilang, kegiatan senam itu rutin dilakukan oleh ibu-ibu setempat. "Memang ada sembako, itu door price untuk yang hadir. Tapi dari panitia, pas mah selesai mereka minta tolong, saya hanya turut menyaksikan pemberiannya saja," tuturnya.
Mengenai spanduk atau
APK yang menampilkan wajah dan nomor urutnya di lokasi sosialisasi
Perda, Jangga mengaku itu sudah lama dipasang. Hanya saja, lokasi
dipasang APK itu bertepatan dengan lokasi atau tempat kegiatannya
melakukan sosialisasi perda.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan saat ini tengah mendalami kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan salah satu anggota DPRD Medan, Jangga Siregar.Jika terbukti melakukan pelanggaran, Politikus Partai Hanura itu terancam sanksi yang cukup berat.
"Ada pasal 280 di UU 7/2017, penggunaan fasilitas pemerintah. Sanksinya pidana pemilu, 2 tahun kurungan dan denda Rp24 juta," ujar Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Medan, M Fadly, ketika dikonfirmasi, Senin (25-02-2019).
Fadly mengaku pihaknya belum bisa memastikan Jangga Siregar bersalah. Perlu ada penelusuran lebih jauh."Kegiatan yang dibiayai APBD tidak boleh ada kampanye. Tidak hanya kasus untuk si Jangga, itu berlaku untuk semua. Ketentuan reses tidak boleh dijadikaan kampanye," terangnya.(torong/zul)