Medan | SNN - Pelarangan sejumlah warga yang mengenakan kaos
bertuliskan #2019GantiPresiden masuk ke areal Lapangan Merdeka Medan
menuai protes masyarakat luas. Pemerintah Kota Medan dinilai panik dan
cenderung membungkam kebebasan demokrasi yang selama ini
didengung-dengungkan.
Protes keras ini disampaikan, Anggota DPRD
Medan H.Jumadi S.Pd.I yang menilai pelarangan yang dilakukan Satpol PP
Kota Medan terhadap warga yang mengenakan kaos tersebut dinilai berbau
kepentingan. "Pagi ini saya dapat laporan banyak warga dilarang masuk ke
lapangan merdeka karena gunakan baju bertuliskan #2019GantiPresiden.
Padahal warga maksudnya mau lari pagi di Lapangan Merdeka," jelas
Jumadi kepada wartawan di Medan, Minggu (06-05-2018).
Jumadi
menilai, apa yang dilakukan Satpol PP sudah sangat mencederai kebebasan
masyarakat yang selama ini juga banyak disuarakan. "Kalau Lapangan
Merdeka tidak diperbolehkan untuk arena yang dianggap berbau Politik,
kenapa selama ini pemko mengizinkan acara partai dilaksanakan di
Lapangan Merdeka," jelas Jumadi.
Hal yang sama juga dikatakan
Anggota Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir yang menilai pemakaian kaos
yang dilakukan warga mengacu pada konstitusi. "Saya kira tidak ada yang
salah, lagian ini sudah sesuai dengan konstitusi," jelasnya.
Diungkapkannya,
selama ini dari penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu belum ada
pelarangan dan pemakaian kaos ini masih desuai dengan konstitusi. "Ini
ada apa?," tanyanya heran.
Yang buat Nasir tak habis pikir dengan
surat yang dikeluarkan Pemko Medan tertanggal 4 Mei 2018 yang
ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Ir.Syaiful
Bahri terkait Penanganan Tagar #2019GantiPresiden.
Muhammad Nasir
menyarankan Pemko Medan untuk mengawal warga yang menggunakan kaos
#2019GantiPresiden . "Kalau ada acara-acara tertentu, baiknya Pemko
mengawal saja bersama aparat kepolisian, karena selama ini tidak ada
masalah. Kalaupun ada warga yang melakukan tindakan anarkis
mengantasnamakan itu maka aparat hukum harus mengambil tindakan,"
jelasnya.(torong/fit)