Medan | SNN -
Wali Kota Medan diwakili Kadis Ketahanan Pangan Muslim
S.Sos, memimpin Rapat lanjutan Pembentukan Tim Terpadu Pengawas Serta
Jaminan Produk Halal dan Higienis di ruang Rapat II, Kantor Wali Kota
Medan, Senin (09-04-2018).
Rapat
yang digelar ini memfokuskan tupoksi masing - masing OPD yang telah
ditetapkan berdasarkan Kelompok.
Hadir dalam Rapat ini, Kadis Perdagangan, Armansyah
Lubis, Tim Ahli Pangan Prof. Bilter sirait, Kabag Perekonomian, M Nasib,
dan Perwakilan dari Masing - masing OPD serta PD Pasar.
Dijelaskan
Kadis Ketahanan Pangan, Sesuai Perda No 10 tahun 2017 tentang
pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Seluruh OPD yang
termasuk dalam Tim Terpadu harus menjalani tupoksinya.
Artinya
langkah awal yang akan dilakukan tim Terpadu di lapangan sambil
diterbitkannya Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang ini nantinya,
memberikan pemahaman dan sosialiasi terhadap produk makanan maupun
minuman yang belum memiliki sertifikasi Halal.
Muslim
juga menjelaskan bahwa untuk label sertifikasi halal, nantinya Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan berkoordinasi dengan MUI
untuk pengeluaran Label Halal bagi produk makanan dan minuman.
Dengan
Adanya Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk
Halal dan Higienis, dan Tim Terpadu yang akan langsung turun ke lapanga
guna mengecek hal tersebut, diharapkan masyarakat Kota Medan dapat
lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasaran. (torong/fit)