Medan | SNN -
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi diwakili
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Medan Damikrot membuka rapat Koordinasi Gugus Tugas
Kota Layak Anak Tahun 2018 di Saka Hotel Jalan Gagak Hitam Medan, Rabu
(04-04-2018).
Rapat
ini digelar untuk mengevaluasi tahapan-tahapan yang dilakukan dalam
upaya mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Layak Anak.
Dikatakan Damikrot, Kota Medan layak patut menjadi Kota
Layak Anak.
Untuk
mewujudkannya diperlukan dukungan semua pihak, artinya pemerintah dalam
hal ini Pemko Medan, stakeholder dan masyarakat harus terlibat. Sebab,
ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi guna mewujudkan ibukota
Provinsi Sumatera Utara menjadi Kota Layak Anak.
Atas
dasar itulah dalam rapat ini, Damikrot berharap kepada seluruh peserta
yang hadir dapat memberikan masukan dan menyerap pemaparan yang
disampaikan sejumlah nara sumber terkait Kota Layak Anak.
“Semoga
rapat yang kita gelar ini semakin mempercepat terwujudnya Medan Kota
Layak Anak,” kata Damikrot.
Keinginan mewujudkan Medan sebagai Kota Layak Anak,
jelas Damikrot, telah dilakukan Pemko Medan sejak tahun 2011 dengan
menetapkan 2 dari 151 kelurahan yang ada di Kota Medan sebagai
Kelurahan Layak Anak.
Hal itu menunjukkan sebagai keseriusan Pemko Medan untuyk mewujudkan Medan sebagai Kota Layak Anak.
“Semua
yang dilakukan ini demi anak kita, sebab mereka merupakan generasi
penerus bangsa, termasuk penerus estafet pembangunan di Kota Medan. Oleh
karenanya kita harus berupaya memenuhi segala hak anak sekaligus
memberikan perlindungan terhadap mereka,” ungkapnya.
“Jadi
salah satu bentuk dukungan dan perhatian yang dilakukan dalam menjamin
tumbuh kembang anak yakni dengan membentuk Kota Layak Anak (KLA).
Insya Allah dengan dukungan yang kita berikan semua, Kota Medan yang
kita cintai bersama ini dapat diwujudkan menjadi KLA,” paparnya.
Lebih
jauh Damikrot menjelaskan, Gugus Kota Layak Anak Kota Medan yang telah
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi
Eldin S MSi No.463/1100.K/XII/2017 mempunyai tugas diantaranya
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA.(torong/fit)