Merasa Dirugikan Importir Surati Gubernur Aceh -->

Merasa Dirugikan Importir Surati Gubernur Aceh

Kamis, 18 Januari 2018


Banda Aceh | SNN  – Sabang sesuai Undang-undang Nomor 37 tahun  2000, telah ditetapkan sebagai kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (Free Port ) namun, apa yang terjadi barang yang masuk ke Sabang sulit untuk diperjualbelikan, sehingga importer yang merasa dirugikan menyurati Gubernur selaku ketua Dewan Kawsan Sabang (DKS).
 
Salah seorang importir H Zakaria Abdullah, Rabu (17-01-2018) melakukan konfrensi pers di gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Aceh, dalam konfrensi pers tersebut H Zakaria Abdullah bersama putranya dan didampingi kuasa hukum Haspan Yusuf Ritongan,  menyampaikan atas kerugian yang dialalminya akibat barang asal luar negeri dinilai telah dipersulit pihak Bea dan Cukai Sabang.

Sebenarnya izin dan segala aturan semuanya sudah terpenuhi bahkan, barang-barang yang akan didatangkan dari luar negeri ke Sabang, sudah diberitahukan sesuai aturan yang barlaku. Kami menyadari atas kewenangan Bea Cukai untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke Sabang, tetapi  jangan sampai melakukan mal administrasi sehingga mempersulit imoportir., 

“Kami selaku Importir/Eksportir Sabang merasa telah dizalimi pihak  Bea dan Cukai Sabang, sehingga kami terpaksa menyurati Gubernur guna memohon supaya menindaklanjuti keluhan kami selama ini yang ingin memajukan Sabang. pasalnya, dengan kesulitan yang kami alami bukan saja yang dirugikanm kami importir tetapi juga   masyarakat Sabang dalam  hal mencari nafkah untuk keluarganya,”  terang H Zakaria Abdullah yang juga Direktur CV. Asa Sabang Tranding, 

Ditambahkan selama ini kami merasa dipersulitkan oleh instansi Bea dan Cukai Sabang, dimana kepada importir diterapkan aturan untuk pemberitahuan surat pemasukan dan pengeluaran barang. Sehingga, barang-barang yang sudah masuk ke Sabang kini digudangkan tiodak bisa dipasarkan maka, kami mengalami kerugian milyaran rupiah akibat penyegelan barang oleh pihak Bea dan Cukai yang telah dilakukan sejak bulan November 2017 lalu.

“Ada apa dan tidak lazim terjadi Bea dan Cukai mempersulit sehingga barang-barang asal luar negeri yang sudah berada di Sabang itu,  tidak bisa digunakan sehingga kami  dirugikan milyaran rupiah. Yang kami ketahui barangs-barang yang sesuai aturan bebas masuk barang ke Sabang bebas, kecuali beberapa item saja, kenyataanya kini   semua bermasalah,” jelasnya.

Dijelaskan, sejumlah barang miliknya yang didatangkan dari Malaysia untuk kegiatan pada Sail Sabang akhir 2017 lalu, kini masuk digudangkan dan tidak boleh dikeluarkan dan  juga tidak dapat digunakan karena, pihak Bea dan Cukai Sabang masih melarang, padahal pihaknya sudah mengantongi izin dari pihak Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) selaku otoritas kawasan Sabang sekaligus lembaga yang mengeluarkan izin masuk barang.

“Untuk itu pihaknya lanjut H melayangkan surat kepaada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, selaku DKS guna mempercepat dan juga membenarkan bahwa, Sabang benar-benar kawasan Pelabuhan Bebas dan Pedagangan Bebas, agar kami importer/Eksportir bisa berbuat untuk memajukan Sabang khususnya Aceh secara umum,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Haspan Yusuf Ritongan, dirinya tidak dapat menerima perlakuan pihak Bea Cukai Sabang, terhadap klennya maka pihaknya akan menelusuri barang yang disegel oleh pihak Bea Cukai tersebut. Kemudian pihaknya juga akan melakukan upaya hukum dan menuntut oknum petugas maupun instansi yang diduga telah melakukan mal administrasi itu.

“Barang-barang itu kan sudah ada izin semuanya, dan sebelumnya barang-barang yang akan dimasukkan sudah diberitahukan sesuai aturan yang barlaku. Kita akui ada kewenangan Bea Cukai untuk memeriksa, dan itu silahkan saja tetapi jangan sampai melakukan mal administrasi yang mempersulit Importir/Eksportir Aceh  yang ada di Sabang. Aneh, importer jika lokal dipersulit  dan dikhawatirkan importer luar yang akan masuk dan mudah berbisnis dan Sabanag pengusaha Aceh, itu yang keliru,”cetusnya.(jal/torong)