Medan | SNN
- Pendaftaran
calon gubernur dan wakil gubernur ditolak oleh KPU Sumut. Hal ini
dikarenakan berkas pendaftaran yang mereka serahkan belum lengkap,
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang direvisi dengan PKPU Nomor 15
Tahun 2017 serta ditegaskan Surat Edaran Nomor 17 dari KPU RI, maka kami
menyatakan dokumen persyaratan paslon JR-Ance belum lengkap," kata
Ketua KPU Sumut. (09-01-2018).
Ketua KPU menyebutkan,
salah satu syarat yang belum lengkap tersebut, yakni surat keterangan
dari KPK mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Selain itu, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak
pernah menjalani pidana penjara dan tidak memiliki utang yang merugikan
keuangan negara juga belum dilampirkan. Mulia menegaskan, penolakan ini
bukan berarti membatalkan hak pasangan tersebut untuk maju dalam Pilgub
Sumut 2018.
KPU Sumut memastikan mereka tetap memiliki
kesempatan untuk mendaftar kembali setelah seluruh berkas persyaratan
dilengkapi. Berkas mereka akan ditunggu hingga pendaftaran ditutup pada
hari Rabu 10 januari 2018.
Dokumen yang telah
kami lakukan penelitian tadi, kami kembalikan untuk dilengkapi. Kami
tunggu sampai besok hingga pukul 24.00 WIB," ujar Mulia.
Komisioner
KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga menambahkan,
pihaknya telah menyosialisasikan seluruh persyaratan yang ada. Terkait
minimnya waktu yang ada, KPU telah memberikan keringanan kepada para
paslon. "Minimal tanda terima atau tanda bukti bahwa sedang dalam proses
penyelesaian. Jadi boleh belum terbit tapi tanda terima bahwa itu sudah
diurus harus diserahkan. Begitu juga surat keterangan pengadilan. Itu
kan memudahkan mereka," tambah Benget.
(torong/arj)