Agar Politik Berjalan Mulus Anggota Pansel Terlibat Kepengurusan Parpol Harus Patuh Aturan -->

Agar Politik Berjalan Mulus Anggota Pansel Terlibat Kepengurusan Parpol Harus Patuh Aturan

Kamis, 18 Januari 2018

Banda Aceh | SNN - Menyikapi poitik anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pemerintah Aceh diduga terlibat kepengurusan Partai Politik (Parpol), secara aturan anggota Parpol yang mengundurkan diri secara tertulis bahwasannya yang bersangkutan secara hukum tidak dapat lagi dinilai sebagai pengurus Parpol.Hal ini disampaikan Dosen FISIP Unsyiah Aryos Nivada kepada Wartawan, Rabu(17-01-2018)
 
Lebih lanjut dikatakan sejak tanggal dibuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis, maka sudah tidak ada keterkaitan maupun hubungan organisatoris apapun dengan Partai Politik tersebut. Seperti T Setya Budi Cs yang dinilai terlibat dalam pengurusan Parpol, dimana dirinya terlebih dahulu telah menyatakan mengundurkan diri dari pengurus Parpol PNA.
 
Sebenarnya, sebelum Pansel terbentuk yang bersangkutan dibenarkan menjadi anggota Pansel serta tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), junto pp nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.
 
“Menurut saya mengapa dikatakan tidak ada hubungan lagi dengan Parpol karna berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa anggota Partai Politik berhenti salah satunya dengan cara tertulis sebagai anggota parpol., “ jelas Alumni lulusan magister politik dan pemerintahan UGM ini.
 
Ditambahkan, yang dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 adalah, yang bersangkutan selama menjadi Pansel tidak mengundurkan diri dari parpol hal tersebut sesuai pasal 116 ayat 6 huruf C dimana dengan jelas ditegaskan Panitia Seleksi harus memenuhi persyaratan tidak menjadi anggota / pengurus Partai Politik.
 
Artinya selama menjadi Pansel yang bersangkutan tidak mundur menjadi anggota / pengurus partai politik. Hal inilah yang dilarang namun, bila sudah ada surat pernyataan tertulis maka yang bersangkutan secara aturan dan perundang undangan dianggap bukan lagi pengurus parpol, hal itu dapat dipegang sesuai surat pengunduran diri.
 
Terkait belum dirubahnya surat keputusan Kanwilkumhan Haryos menilai bahwa hal tersebut murni problematika administrasi. Untuk itu, persoalan administrasi bukan lagi ranah individu anggota parpol yang mengundurkan diri tetapi hal tersbut ranahnya parpol dengan Kemenkumham secara administrasi., ungkap peneliti jaringan survey inisiatif ini.
 
Aryos menyebutkan juga, informasi terakhir yang diperolehnya justru Kanwilkumhan telah merubah surat pengurus parpol DPP PNA. Sehingga, tidak lagi tercantum nama T Setya Budi, Marwan Sufi, dan  Syarifuddin Z. sebagai pengurus. “ tapi untuk kebenarannya coba dicek kembali info tersebut kepihak terkait., tutup Aryos. (jal/torong)