Banda
Aceh | SNN - Menyikapi poitik anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan
Tertinggi (JPT) Pemerintah Aceh diduga terlibat kepengurusan Partai Politik (Parpol),
secara aturan anggota Parpol yang mengundurkan diri secara tertulis bahwasannya
yang bersangkutan secara hukum tidak dapat lagi dinilai sebagai pengurus
Parpol.Hal ini disampaikan Dosen FISIP Unsyiah Aryos Nivada kepada Wartawan,
Rabu(17-01-2018)
Lebih lanjut dikatakan sejak tanggal
dibuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis, maka sudah tidak ada
keterkaitan maupun hubungan organisatoris apapun dengan Partai Politik
tersebut. Seperti T Setya Budi Cs yang dinilai terlibat dalam pengurusan Parpol,
dimana dirinya terlebih dahulu telah menyatakan mengundurkan diri dari pengurus
Parpol PNA.
Sebenarnya, sebelum Pansel terbentuk yang
bersangkutan dibenarkan menjadi anggota Pansel serta tidak bertentangan dengan
undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), junto pp
nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.
“Menurut saya mengapa dikatakan tidak ada
hubungan lagi dengan Parpol karna berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2011
tentang perubahan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 16 ayat
1 disebutkan bahwa anggota Partai Politik berhenti salah satunya dengan cara
tertulis sebagai anggota parpol., “ jelas Alumni lulusan magister politik dan
pemerintahan UGM ini.
Ditambahkan, yang dilarang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 adalah, yang bersangkutan selama
menjadi Pansel tidak mengundurkan diri dari parpol hal tersebut sesuai pasal
116 ayat 6 huruf C dimana dengan jelas ditegaskan Panitia Seleksi harus
memenuhi persyaratan tidak menjadi anggota / pengurus Partai Politik.
Artinya selama menjadi Pansel yang
bersangkutan tidak mundur menjadi anggota / pengurus partai politik. Hal inilah
yang dilarang namun, bila sudah ada surat pernyataan tertulis maka yang
bersangkutan secara aturan dan perundang undangan dianggap bukan lagi pengurus
parpol, hal itu dapat dipegang sesuai surat pengunduran diri.
Terkait belum dirubahnya surat keputusan
Kanwilkumhan Haryos menilai bahwa hal tersebut murni problematika administrasi.
Untuk itu, persoalan administrasi bukan lagi ranah individu anggota parpol yang
mengundurkan diri tetapi hal tersbut ranahnya parpol dengan Kemenkumham secara
administrasi., ungkap peneliti jaringan survey inisiatif ini.
Aryos menyebutkan juga, informasi terakhir yang diperolehnya justru
Kanwilkumhan telah merubah surat pengurus parpol DPP PNA. Sehingga, tidak lagi
tercantum nama T Setya Budi, Marwan Sufi, dan
Syarifuddin Z. sebagai pengurus. “ tapi untuk kebenarannya coba dicek
kembali info tersebut kepihak terkait., tutup Aryos. (jal/torong)