Diteken Gubsu SK 1 November 2017 UMP Sumut 2018 "Sah" Rp 2.132.188,68 Normatif Pekerja Wanita Dijunjung Tinggi
Medan | Indonesia Berkibar News - Gubernur Sum.Utara, Dr.Ir.H.Tengku Erry Nuradi telah sepakat dengan meneken/menandatangani Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 November 2017 upah minimum (UMP) provinsi Sum.Utara, tahun 2018 sebesar Rp.2.132.188,68. mulai diberlakukan medio Januari tahun depan 2018.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka besaran UMP mengalami kanaikan 8,71 persen. “UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding UMP Sumut tahun 2017 yang hanya Rp. 1.961.354,69”, kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Fransisco Bangun.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Fransisco Bangun, didampingi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Johan Brien Dewan Pengupahan serikat Pekerja Indonesia Sumut, Nelson Manalu. digelar Biro Humas Setwildasu ,dengan moderator Kepala Biro Humas&Protokol Ilyas Sitorus, Rabu (1/11) di perss room PATEN (bisa diidentikan Pak Tengku Erry Nuradi.red) “Alhamdulillah hari ini Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2018 yang besarannya merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu Ilyas Sitorus.
Fransisco menjelaskan, UMP tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 tersebut adalah upah minimum/terendah bagi pekerja lajang dengan pendidikan terendah, masa kerja 0 -1 tahun.
" Bagi pekerja mempunyai jabatan, pendidikan tinggi lebih dari satu tahun akan menerima upah lebih besar dari UMP, pengusaha wajib memberlakukan dengan mengacu pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) secara tertulis," ujarnya.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Sedangkan bagi perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP tahun 2018 dapat merundingkan secara bipartit antara pekerja dan serikat pekerja dengan pengusaha berasangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja,imbuhnya .
Frans mengatakan, bahwa dalam UMP tidak ada diskriminasi antara perkerja pria dan wanita. Namun, yang tetap dijunjungtinggi adalah normatif pekerja perempuan. Seperti cuti haid 2 hari, cuti melahirkan, hamil digabung menjadi 3 bulan, seluruh cuti upah tetap dibayar penuh. Pada jam jam tertentu pekerja perempuan diberi waktu tuk menyusui anaknya.Bila pekerja perempuan melakukan pekerjaan pada malam hari maka diberi makanan tambahan, dan dijemput-antar ke rumahnya.
Pada kesempatan itu, baik Apindosu Johan, Dewan Pengupahan Indonesia Sum.Utara,Nelson Manalu mengapresiasi lahirnya UMP tahun 2018, dan diharapkan berjalan sebagaimana diharapkan sehingga Sum.Utara akan tetap kondusif.(bundo)