Walikota Diminta Tegas Tindak Usaha Tanpa Izin Di Centre Poit -->

Walikota Diminta Tegas Tindak Usaha Tanpa Izin Di Centre Poit

Rabu, 14 Maret 2018


Medan | SNN - Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin didesak serius dan tidak mencla mencle menyikapi ketiadaan izin segala jenis usaha di gedung Centre Point. Pemko Medan diminta tegas menindak pelaku usaha yang tidak mentaati aturan, sehingga penegakan hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.

Hal itu dicetuskan Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS saat mengelar rapat dengar pendapatan (RDP) bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)  Pemko Medan yang dihadiri Yusdarlina diruang Komisi, Selasa (13-03-2018). Hendra DS mengaku sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Medan dan pengelola Centre Point saat RDP padahal sudah diundang. Selain Hendra DS, hadir anggota dewan lainnya Boydo HK Panjaitan, Zulkifli Lubis dan Kuat Surbakti.

"Pemko Medan jangan hanya berani menindak pelaku usaha kecil saja. Namun  pemilik usaha di gedung centre point di Jalan Jawa Medan kendati belum memiliki izin tetapi tidak tersentuh hukum. Ini kan pilih kasih," tandas Hendra DS.

Sorotan yang sama juga disampaikan anggota dewan lainnya Boydo HK Panjaitan. Pemko Medan harus tegas menyikapi soal izin usaha di Centre Point. Seharusnya tidak boleh ada usaha dalam bangunan tidak memiliki izin.

Seperti usaha tidak memiliki izin di Centre Point, Walikota Medan tidak boleh diam saja. "Perlu diawasi bangunan yang tidak memiliki  izin agar tidak ada transaksi usaha," ujar Boydo

Sama halnya dengan Kuat Surbakti, persoalan bangunan dan usaha di Centre Poit harus diseriusi dan jangan berlarut larut. Karena akan menjadi preseden buruk bagi Pemko Medan. Sehingga nantinya semua bangunan tidak berkenan mengurus izin usaha.

Sedangkan Zulkifli Lubis menilai, ketidakhadiran pihak Centre Point dan DPMPTSP saat digelar RDP di komisi C merupakan pelecehan terhadap lembaga dewan. Sedangkan tindakan pemilik Centre Point yang terus berkelanjutan membangun tanpa izin dikecam anggota dewan. Tindakan tersebut sama halnya mendirikan pemerintah diatas pemerintah. "Ada yang perlu diperbaiki, sudah jelas tidak ada izin tetapi usaha tetap berjalan," kesal Zulkifli.

Hendra DS selaku pimpinan rapat memutuskan akan dijadwalkan RDP berikutnya. "Akan dipanggil kembali dan kita minta Walikota supaya menghadirkan pihak Centre Point dan DPMPTSP ," ujar Hendra.(torong/fit)