Tanjungbalai | SNN - Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai 2 hingga 30 November 2026.
Ajakan tersebut disampaikan Mahyaruddin saat mengunjungi gerai Samsat Tanjungbalai yang beroperasi di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (05/11/2026). Kunjungan itu sekaligus untuk memastikan program keringanan pajak kendaraan dapat diketahui dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Mahyaruddin mengatakan, program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Kota Tanjungbalai.
Menurutnya, kebijakan Pemprov Sumut ini memberikan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan hingga denda pajak, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi tunggakan dan sanksi administrasi.
"Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan dan memenuhi kewajiban perpajakan. Saya mengajak seluruh masyarakat Tanjungbalai mari gunakan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor UPT Samsat Tanjungbalai atau gerai Samsat yang ada," ujar Mahyaruddin.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan program tersebut karena dinilai menjadi bagian dari upaya mendukung arah kebijakan dan pembangunan Sumatera Utara ke depan.
"Saya tentunya sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan program ini, terlebih melalui program yang dilakukan akan menjadi bagian dalam mendukung arah kebijakan dan pembangunan Sumatera Utara ke depannya," tambahnya.
Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, UPT Samsat Tanjungbalai turut melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan persyaratan program pemutihan pajak tersebut.
Mahyaruddin menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Sumatera Utara.
Adapun program pemutihan yang berlangsung hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan, yakni pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pembayaran melalui kantor UPT Samsat, gerai Samsat, maupun layanan digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sumut mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mengingat program pemutihan hanya berlangsung sampai 30 November 2026, pemilik kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kebijakan tersebut.
Dalam kunjungan itu, turut hadir Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti, Asisten Administrasi dan Umum Hamdani, Kepala BPKPD Siti Fatimah, serta sejumlah warga yang sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan.(ans)
