Nias Selatan | SNN - Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayahnya. Ia menyampaikan bahwa secara pribadi dan moral, dirinya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan korupsi dalam bentuk apa pun. Hal itu disampaikannya pada Senin (01/12/2025) di hadapan LSM KPK RI DPC Nias Selatan.
Bupati mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Hingga saat ini, ratusan laporan terkait indikasi penyelewengan anggaran desa telah masuk dan perlu segera ditangani.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati telah menginstruksikan SKPD terkait untuk mempercepat proses penanganan berbagai kasus Dana Desa di Nias Selatan. Ia menegaskan, desa yang terbukti memiliki indikasi korupsi akan dikenakan sanksi, mulai dari pemberhentian kepala desa hingga penundaan pencairan Dana Desa guna mencegah kerugian negara semakin besar.
Tidak hanya itu, Sokhiatulo Laia juga memastikan bahwa setiap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa akan diproses secara hukum. Ia menambahkan bahwa indikasi korupsi di SKPD lain juga akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan audiensi bersama LSM KPK RI DPC Nias Selatan di pendopo Bupati, Sokhiatulo Laia menyampaikan harapannya agar LSM dan insan pers dapat terus bekerja sama untuk memberantas korupsi demi kemajuan Nias Selatan ke depannya.
Sementara itu, Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao, bersama rekan-rekannya dari berbagai media, memberikan sejumlah masukan terkait penguatan upaya antikorupsi. Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua saran tersebut sebagai bentuk kemitraan dalam membangun Nias Selatan menjadi lebih baik.(mesiana bulolo)
