Wabup Syafrizal Sampaikan Tiga Ranperda di Paripurna DPRD Batu Bara -->

Wabup Syafrizal Sampaikan Tiga Ranperda di Paripurna DPRD Batu Bara

Selasa, 06 Oktober 2026



Batu Bara | SNN - Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (06/10/2026).


Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara meliputi perubahan aturan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.


Rapat paripurna yang juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara.


Syafrizal mengatakan, ketiga Ranperda tersebut telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026. Penyusunannya dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


Untuk Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi penyertaan modal. Hal ini sejalan dengan perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda).


Penyesuaian tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan tertib bagi kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai permodalan daerah.


Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah disiapkan untuk mendorong peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik, memperkuat daya saing daerah, serta mengembangkan potensi lokal melalui inovasi yang berkelanjutan.


Menurut Syafrizal, kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan potensi strategis daerah membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan inovasi daerah. Penyusunan Ranperda tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.


Adapun Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintah daerah. Perubahan itu mempertimbangkan dinamika regulasi pemerintah pusat, kebutuhan mengakomodasi ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan.


Syafrizal menilai struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kelembagaan tidak hanya dituntut memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus lebih efisien, lincah, dan responsif dalam memberikan pelayanan publik.


Ia menegaskan, pembentukan peraturan daerah yang berkualitas membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.


«“Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” ujar Wakil Bupati.»


Dalam rapat tersebut, Syafrizal secara resmi menyerahkan ketiga Ranperda kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk dibahas dan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia berharap pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung kemajuan daerah serta mewujudkan masyarakat Batu Bara yang sejahtera dan bahagia.(ans)