Pemkab Batu Bara Perpanjang Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa -->

Pemkab Batu Bara Perpanjang Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa

Jumat, 02 Oktober 2026

 


Batu Bara | SNN -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memperpanjang program penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menghapus tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak tertentu.


Melalui program tersebut, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 hingga 2020 dapat dihapuskan. Namun, wajib pajak terlebih dahulu harus melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.


Pemkab Batu Bara mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut dan tidak menunggu hingga batas akhir program.


Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan penghapusan piutang pajak kedaluwarsa tersebut.


Selain memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu, kepatuhan membayar PBB-P2 juga dinilai penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembiayaan pembangunan di Kabupaten Batu Bara.


“Jangan menunggu sampai batas akhir. Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020,” demikian imbauan Pemkab Batu Bara, Jumat (02/10/2026).


Masyarakat diminta segera mengecek status kewajiban PBB-P2 masing-masing dan melakukan pelunasan sesuai ketentuan.


Informasi lebih lanjut mengenai program penghapusan piutang PBB-P2 tersebut dapat diperoleh dengan menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.(ans)