Medan | SNN - Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung menyebut mendukung perubahan Perda No 5 Tahun 2015. Secara tegas Fraksi Gerindra mengkritik Pemko Medan jangan hanya sibuk membagikan bantuan, tetapi lupa menciptakan lapangan kerja sebagai jalan keluar dari kemiskinan.
Kritik itu disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung dalam pandangan umum Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (07/09/2026)
Menurut Dame Duma Sari Hutagalung, bantuan memang diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Tetapi bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan menjadi tujuan akhir. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pemerintah hadir,” ujarnya.
Disebutkan Dame Duma, pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra menyambut baik hak inisiatif DPRD Medan untuk mengajukan Renperda tentang perubahan atas Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. “Kami memahami bahwa perubahan regulasi diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat, sistem pendataan, tata kelola pemerintahan dan kebijakan nasional telah berkembang,” sebutnya.
Kemudian, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan setelah Perda No 5 Tahun 2015 ini diubah, apa yang secara konkret akan berubah dalam kebijakan Pemko Medan. “Apakah Pemko Medan hanya menargetkan penurunan angka kemiskinan, atau benar benar menargetkan peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta kemampuan keluarga miskin untuk keluar dari ketergantungan terhadap bantuan pemerintah,” ungkap Dame Duma yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan itu.
Ditegaskan Dame, jangan sampai angka kemiskinan turun di atas kertas, tetapi masyarakat miskin tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Keberhasilan penanggulangan kemiskinan bukan sekadar berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi berapa banyak keluarga miskin yang berhasil kita angkat menuju kehidupan yang mandiri dan sejahtera,” paparnya.
Maka itu, Dame Duma menekankan agar perubahan Perda harus menghasilkan perubahan paradigma. Yang sebelumnya sekadar memberikan bantuan, menjadi membebaskan masyarakat dari ketergantungan terhadap bantuan.
Terkait kemiskinan, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap data kemiskinan. Perda yang berlaku sejak tahun 2015 tentu harus mampu mengikuti perkembangan sistem pendataan masyarakat saat ini. Pengusul sendiri menyatakan perkembangan sistem pendataan merupakan salah satu alasan perlunya penyempurnaan Perda.
“Jangan sampai orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak masuk data, sementara orang yang sudah tidak layak justru masih tercatat sebagai penerima. Karena data yang salah akan melahirkan kebijakan yang salah,” tandasnya.(torong/nur)
