Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Awal GTRA Sumut 2026, Bahas Penataan dan Konflik Agraria -->

Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Awal GTRA Sumut 2026, Bahas Penataan dan Konflik Agraria

Rabu, 02 September 2026

 


Medan | SNN - Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (02/09/2026).


Rakor tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.


Bagi Kabupaten Batu Bara, program tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendorong pemanfaatan tanah yang lebih optimal, produktif, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Dalam kegiatan itu, Bupati Baharuddin Siagian hadir bersama Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan BKAD Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara.


Rakor turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudy Rubijaya, S.P., M.Sc., jajaran perangkat daerah Pemprov Sumut, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.


Dalam arahannya, Rudy Rubijaya memaparkan sejumlah hal terkait sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), baik yang berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.


Pembahasan juga mencakup langkah strategis untuk menangani berbagai persoalan dan konflik agraria. Penyelesaian tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Melalui Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti rapat koordinasi tersebut.


Menurutnya, persoalan agraria bukan merupakan tanggung jawab satu lembaga semata, melainkan membutuhkan kerja bersama, komitmen, koordinasi, serta langkah yang selaras dari seluruh pemangku kepentingan.


Rapat koordinasi ini, lanjutnya, menjadi langkah awal yang penting untuk menyamakan arah, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap program Reforma Agraria dapat berjalan secara efektif hingga ke tingkat kabupaten dan kota.


Pelaksanaan Reforma Agraria sendiri diperkuat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mendorong ekonomi yang berkeadilan melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil, berkelanjutan, dan produktif.


Keikutsertaan Bupati Batu Bara dalam rakor GTRA Sumut 2026 menegaskan komitmen Pemkab Batu Bara untuk terus membangun sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, memperkuat kepastian hukum atas tanah, serta memastikan Reforma Agraria memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Batu Bara.(ans)