Medan | SNN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Ranperda disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/08/2026).
Rico mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, Perda Nomor 2 Tahun 2013 perlu dicabut karena terdapat ketentuan yang tidak lagi selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya perkembangan pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan.
“Setiap kebijakan Daerah harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Rico dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan nasional, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, menjadi bagian dari dasar evaluasi terhadap Perda tersebut.
Rico menyebutkan, terdapat sejumlah pengaturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang berpotensi melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pemko Medan menilai pencabutan Perda tersebut diperlukan.
Meski demikian, pencabutan Perda tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran lembaga kemasyarakatan dalam mendukung partisipasi masyarakat.
“Penataan regulasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memastikan peran dan partisipasi masyarakat di Kota Medan tetap berjalan secara optimal,” kata Rico.
Ranperda pencabutan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Medan sesuai mekanisme pembentukan peraturan Daerah.(torong/nur)
