Batu Bara | SNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terbebas dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa. Program penghapusan piutang tersebut berlaku untuk tahun pajak 1992 hingga 2020 dan dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Batu Bara mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, penghapusan piutang PBB-P2 tahun pajak 1992–2020 diberikan dengan ketentuan wajib pajak terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” ajak Bupati Batu Bara.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat atas beban piutang pajak masa lalu, tetapi juga menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Kepatuhan wajib pajak, lanjutnya, memiliki peran penting dalam memperkuat pendapatan daerah yang selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Pemkab Batu Bara mengimbau masyarakat segera mengecek status kewajiban PBB-P2 dan menyelesaikan pembayaran sebelum program berakhir pada 30 September 2026.
“Jangan menunggu sampai batas akhir. Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020,” demikian imbauan Pemkab Batu Bara, Rabu (19/08/2026)
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program tersebut dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.(ans)
