Tanjungbalai | SNN - Sebanyak 638 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 17 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II) karena masa pidananya telah berakhir.
Remisi tersebut diserahkan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dalam upacara pemberian remisi di Lapas Kelas IIB TBA, Senin (17/08/2026).
Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kalapas Kelas IIB TBA Refin Tua Simanullang beserta jajaran, pimpinan OPD, serta warga binaan.
Dalam upacara tersebut, Mahyaruddin membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Ia menegaskan, remisi bukan sekadar agenda tahunan, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
”Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Mahyaruddin.
Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, penerima Remisi Umum 2026 terdiri atas 492 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, 30 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026, 13 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, dan 103 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026.
“Dengan total keseluruhannya yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2026 pada SK tersebut sebanyak 638 orang,” papar Wali Kota Mahyaruddin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 warga binaan memperoleh RU II atau langsung bebas setelah masa pidananya berakhir dengan pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum 2026.
Mahyaruddin mengajak masyarakat memberikan kesempatan dan penerimaan yang baik kepada para warga binaan yang kembali ke lingkungan sosial. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu proses adaptasi dan reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana.
”Kepada 17 warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri, junjung tinggi hukum, dan mari bersama-sama berkontribusi membangun dan Wujudkan Tanjungbalai EMAS,” tutur Wali Kota menutup sambutannya.
Selain penyerahan remisi, rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan ijazah Paket C kesetaraan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan pendidikan. Suasana haru turut mewarnai prosesi siraman bagi warga binaan yang menerima remisi bebas.
Kegiatan kemudian berlangsung hangat dengan kejutan ulang tahun ke-45 untuk Kalapas Kelas IIB TBA Refin Tua Simanullang.
Pemberian remisi dan rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan warga binaan, sekaligus mendorong mereka untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.(ans)
