Bertemu Pedagang Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tak Ada Larangan Berjualan -->

Bertemu Pedagang Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tak Ada Larangan Berjualan

Selasa, 11 Agustus 2026






Tanjungbalai | SNN - Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak melarang masyarakat berjualan di kawasan Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. Namun, para pedagang diminta mematuhi aturan, menjaga kebersihan, ketertiban, serta estetika kawasan tersebut.


Penegasan itu disampaikan Mahyaruddin saat berdialog dengan para pedagang yang menyampaikan aspirasi agar tetap diperbolehkan berjualan di sekitar alun-alun, Selasa (11/08/2026).


“Tidak melarang masyarakat untuk mencari makan. Tetapi yang kami minta adalah tertib, jaga kebersihan dan jangan sampai barang-barang dagangan dibiarkan berserakan di lokasi,” tegas Mahyaruddin.


Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menyampaikan pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 01.00 WIB. Setelah selesai berjualan, seluruh gerobak, tenda, dan perlengkapan dagangan harus dirapikan serta disimpan di lokasi yang telah ditentukan.


Terkait aspirasi pedagang mengenai tempat penyimpanan gerobak dan perlengkapan usaha, pemerintah akan meninjau sekaligus menyiapkan lokasi sementara.


“Setelah kita tinjau, untuk odong-odong akan kita letakkan di dekat toilet, sementara gerobak, kontainer dan tenda dagangan akan ditempatkan di eks IPQOH, namun untuk hal ini Asisten Ekbang dan Camat Tanjungbalai Selatan harus berkoordinasi terlebih dahulu,” katanya.


Mahyaruddin juga meminta Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) serta Camat Tanjungbalai Selatan (TBS) memastikan kebenaran informasi mengenai status lokasi eks IPQOH. Hal itu menyusul adanya informasi bahwa sebagian lahan telah digunakan atau dikuasai pihak tertentu dengan membayar sewa kepada pemerintah.


“Karena katanya lokasi tersebut ada yang sudah memiliki dengan bayar sewa ke pemerintah, makanya saya minta Asisten Ekbang dan Camat TBS untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.


Pedagang Baru Tidak Diperbolehkan


Dalam penataan kawasan alun-alun, Pemko Tanjungbalai juga menegaskan tidak diperbolehkan adanya pembangunan bangunan permanen maupun penambahan jumlah pedagang baru.


Mahyaruddin meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan evaluasi terhadap keberadaan pedagang, termasuk pedagang musiman maupun mereka yang namanya tercatat tetapi sudah tidak aktif berjualan.


“Saya meminta Disperindag agar mengevaluasi pedagang musiman maupun yang ada namanya tetapi tidak berdagang di lokasi, agar dievaluasi,” ucapnya.


Untuk mendukung penataan tersebut, pemerintah dalam waktu dekat akan membangun landasan sebagai tempat penyimpanan perlengkapan dagangan. Pembangunan diupayakan tidak menggunakan APBD, melainkan melalui koordinasi dan gotong royong bersama pihak kecamatan.


“Landasan dalam waktu dekat akan dibangunkan. Meski tidak menggunakan APBD, kita akan bicarakan bagaimana nanti gotong royong dengan pihak kecamatan,” tambahnya.


Menurut Mahyaruddin, tempat penyimpanan tersebut diperlukan agar gerobak dan kontainer tidak mengganggu pemandangan maupun keindahan kawasan alun-alun.


“Dua kontainer satu landasan agar tidak terlihat buruk Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjungbalai,” katanya.


Pedagang Lokal Minta Diprioritaskan


Dalam dialog tersebut, para pedagang juga menyampaikan aspirasi agar pedagang lokal mendapat prioritas ketika pemerintah menggelar perayaan hari jadi Kota Tanjungbalai maupun kegiatan besar lainnya di kawasan alun-alun.


Mereka mengeluhkan adanya sejumlah kegiatan yang dinilai lebih banyak memberikan ruang berjualan kepada pedagang dari luar daerah dibandingkan pelaku usaha lokal.


Menanggapi aspirasi tersebut, pemerintah menyatakan akan memperhatikan keberadaan dan kepentingan pedagang lokal dalam penataan maupun pelaksanaan berbagai kegiatan di kawasan Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.


Mahyaruddin kemudian mengajak para pedagang dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan alun-alun sebagai ruang publik agar tetap nyaman, tertib, bersih, dan tidak terkesan kumuh.




“Jangan sampai alun-alun kita terlihat kumuh. Mari sama-sama kita jaga estetikanya, kebersihan dan ketertibannya. Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi mari kita atur bersama agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengurangi keindahan alun-alun,” pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim.(ans)