Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB-P2 Otomatis untuk Tunggakan 2014–2025, Berlaku hingga 31 Agustus 2026 -->

Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB-P2 Otomatis untuk Tunggakan 2014–2025, Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Senin, 06 Juli 2026

 



Tanjungbalai | SNN
- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tunggakan tahun pajak 2014 hingga 2025. Program tersebut berlangsung mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai, Siti Fatimah, mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda keterlambatan.


"Dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Tanjungbalai memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai melalui program penghapusan denda PBB-P2 secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 s/d 2025," ujar Siti Fatimah saat konferensi pers di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungbalai, Senin (06/07/2026).


Ia menegaskan, penghapusan denda diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.


Siti berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Menurutnya, setiap pembayaran pajak akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.


"Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera)," katanya.


Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau Non PBB-P2, fotokopi KTP, kemudian melakukan pembayaran secara langsung di loket BPKPD Kota Tanjungbalai.


BPKPD mencatat hingga saat ini terdapat 234.118 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 periode 2014–2025. Nilai pokok tunggakan mencapai Rp25.386.428.135, sedangkan potensi denda yang dihapus melalui program ini sebesar Rp10.728.669.588.


Melalui program tersebut, BPKPD mengimbau masyarakat memanfaatkan masa penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026 sekaligus menunaikan kewajiban perpajakan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Tanjungbalai.(ans)