Jakarta | SNN - Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara menemui jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk memperjuangkan hak daerah atas lahan PT Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), membahas potensi PAD dari lahan yang diduga belum memberikan kontribusi pajak selama dikuasai perusahaan sejak 1903. Selain itu, Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Rapat dipimpin Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi, S.P., M.H., didampingi Sekretaris Pansus, Khairul Bariah, S.M., serta diterima langsung oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Rohadi menegaskan bahwa hasil kajian lapangan menunjukkan adanya potensi pendapatan daerah yang besar dari lahan PT Socfindo yang belum tergarap secara optimal.
"Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 Ha yang belum dibayarkan selama diusahai 115 tahun. Pada 31 Desember 2023, HGU Socfindo telah berakhir," tegas Rohadi.
Atas dasar itu, Pansus meminta ATR/BPN menunda proses pembaruan HGU PT Socfindo hingga seluruh persoalan terkait lahan tersebut mendapat kepastian hukum.
"Kami berharap lahan 660,59 Ha tersebut dikembalikan ke negara. Serahkan ke Bank Tanah atau dikelola pemerintah daerah agar menjadi PAD. Dengan begitu Batu Bara bisa mandiri tanpa terus bergantung pada transfer pusat," lanjutnya.
Selain persoalan kelebihan lahan dan berakhirnya HGU, Pansus juga menyampaikan lima catatan kritis terkait operasional PT Socfindo di Batu Bara. Di antaranya sengketa lahan dengan Kelompok Tani Perjuangan, dugaan pelanggaran tata ruang karena tidak sesuai Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020–2040, belum terlaksananya kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat, program CSR yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan, serta aktivitas perusahaan yang masih berjalan meski HGU telah berakhir.
"Berhubung sedang banyak permasalahan, sengketa, dan tidak patuh terhadap Perda serta UU, Pansus mohon kepastian hukum dari Ditjen ATR/BPN atas kelebihan ukur lahan 660,59 Ha tersebut dan berakhirnya HGU selama 2 tahun lalu," ujar Rohadi.
Menanggapi hal itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari Pansus dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Ia mengungkapkan bahwa berkas pembaruan HGU PT Socfindo telah dikembalikan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
ATR/BPN juga akan melakukan verifikasi terhadap data luas dan status lahan 660,59 hektare tersebut, termasuk permintaan penundaan perpanjangan HGU yang diajukan Pansus.
Sementara itu, Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Pansus PAD. Pemerintah Kabupaten Batu Bara, kata dia, siap bersinergi dalam upaya penertiban aset dan optimalisasi pendapatan daerah guna memperkuat kemandirian fiskal.
Pansus PAD DPRD Batu Bara menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum terkait status lahan 660,59 hektare dan potensi pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat Batu Bara.(ans)
