Pemko Tanjungbalai dan BPN Sumut Matangkan Sertifikasi Aset Pulau dalam Penyusunan NPGT 2026 -->

Pemko Tanjungbalai dan BPN Sumut Matangkan Sertifikasi Aset Pulau dalam Penyusunan NPGT 2026

Rabu, 10 Juni 2026


Medan | SNN - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menghadiri Rapat Persiapan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Plh Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Agenda utama pertemuan membahas usulan pembentukan Tim Terpadu Sertifikasi Aset Tanah Pulau-Pulau di Kota Tanjungbalai sekaligus pengumpulan dan sinkronisasi data teknis sebagai bahan penyusunan dokumen NPGT WP3WT Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Sekda dan Plh Wali Kota Tanjungbalai menjelaskan kondisi eksistensi sembilan pulau yang secara administratif berada di wilayah Kota Tanjungbalai berdasarkan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kegiatan ini juga menjadi forum penyamaan persepsi terkait metodologi pelaksanaan NPGT guna menghasilkan data yang akurat sebagai dasar perencanaan tata ruang dan pemanfaatan lahan secara optimal.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumut, Khoirun Nisak, menegaskan bahwa penyusunan NPGT membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Penyusunan NPGT bukan hanya menjadi tanggung jawab BPN semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh instansi terkait agar menghasilkan dokumen yang berkualitas dan dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan OPD dalam menjamin validitas dan akurasi data, baik spasial maupun tekstual, yang akan digunakan dalam analisis NPGT.

Sementara itu, dalam sesi diskusi, Plh Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyoroti pentingnya percepatan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah dan pulau-pulau yang berada di wilayah administrasi Kota Tanjungbalai.

“Dalam rangka percepatan kepastian hukum atas aset tanah Pemerintah Kota Tanjungbalai serta pengamanan dan sertifikasi pulau-pulau di wilayah administrasi Kota Tanjungbalai, perlu dilakukan langkah strategis melalui pembentukan Tim Terpadu bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.

Menurutnya, masih terdapat aset tanah milik Pemko Tanjungbalai yang belum bersertifikat dan memerlukan inventarisasi, pengukuran, serta proses penetapan hak atas tanah. Selain itu, penegasan status hukum pulau-pulau di kawasan pesisir juga diperlukan untuk mencegah potensi klaim pihak ketiga sekaligus mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

Melalui rapat persiapan ini, Pemko Tanjungbalai dan Kanwil BPN Sumut berharap pelaksanaan NPGT WP3WT Tahun 2026 dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah yang berkelanjutan di Kota Tanjungbalai.(ans)