Wabup Syafrizal Pimpin Apel Perdana 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN -->

Wabup Syafrizal Pimpin Apel Perdana 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Selasa, 06 Januari 2026

 



Batu Bara | SNN
- Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (05/01/2026).


Apel perdana tahun 2026 tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat disiplin, integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.


Wakil Bupati (Wabup) Syafrizal, dalam arahannya mengapresiasi kehadiran seluruh peserta apel. Ia menegaskan bahwa apel gabungan merupakan wujud kedisiplinan sekaligus sarana mempererat silaturahmi antarpegawai.


“Disiplin adalah kunci keberhasilan dalam setiap pekerjaan. Jadikan kedisiplinan sebagai nilai yang kita pegang teguh dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” tegasnya.


Selain disiplin, Syafrizal juga menekankan pentingnya kerja sama dan integritas seluruh ASN dan PPPK sebagai satu tim dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia meminta setiap aparatur menjaga integritas dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan.


Sebagai abdi negara, ASN dan PPPK juga diingatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Saya yakin, dengan disiplin, kerja sama, integritas, dan pelayanan publik yang baik, kita mampu membangun Kabupaten Batu Bara yang bahagia,” ujarnya.


Mengawali tahun 2026, Syafrizal meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempersiapkan laporan keuangan, mengingat dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.


Ia juga menyampaikan bahwa mulai Selasa (06/01/2026), Inspektorat akan melaksanakan opname kas dan persediaan barang di seluruh OPD. Selain itu, OPD pemberi hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2025 diminta memastikan pertanggungjawaban penerima hibah dan bansos paling lambat 10 Januari 2026.


Menutup arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh pembayaran belanja yang bersumber dari APBD wajib dilakukan secara non-tunai.(ans)