Sidikalang|SNN - Pemkab Dairi mulai memperketat pengawasan terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah menggelar pertemuan pembinaan dan sosialisasi perizinan bagi delapan pemilik THM di kawasan Kota Sidikalang, Kamis (29/01/2026).
Kepala Satpol PP Dairi, Horas Pardede, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk peringatan dini (early warning) sebelum masuk ke ranah penegakan hukum atau eksekusi lapangan.
“Kami mengedepankan pembinaan agar para pelaku usaha memahami batasan hukum. Namun, Satpol PP tidak akan ragu memastikan Perda berjalan tegak demi ketertiban umum,” ujar Horas di Kantor Satpol PP Dairi.
Selain masalah dokumen legalitas, pertemuan tersebut menyoroti kedisiplinan pengelola terhadap jam operasional. Horas mengingatkan bahwa bisnis hiburan memiliki dampak sosial langsung, sehingga memerlukan pengawasan ekstra.
Pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perizinan Dairi, Saut Maruli Tua Sinaga. Ia menjelaskan bahwa izin usaha adalah bentuk komitmen sosial pengusaha, bukan sekadar dokumen administratif.
“Kami siap memberikan pendampingan bagi pengusaha yang memiliki itikad baik untuk mengurus izinnya secara resmi,” kata Saut.
Pemkab Dairi berharap melalui sosialisasi ini, tercipta keseimbangan antara roda ekonomi dan ketenangan masyarakat. Pemerintah juga memberikan peringatan keras bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan permanen tempat usaha.(Khair.S)
