Nias Selatan| SNN - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.180 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Sokhiatulo Laia dalam upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri Km 5, Teluk Dalam, Senin (26/01/2026).
Penyerahan SK tersebut menandai dimulainya proses penetapan status aparatur bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara yang dilaksanakan pemerintah daerah, sejalan dengan kebijakan nasional dalam penyelesaian status tenaga honorer.
Selain menerima SK pengangkatan, para PPPK Paruh Waktu juga dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja.
Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo Laia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak semata bersifat administratif, melainkan merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian tenaga non-ASN yang selama ini berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam membangun sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Disiplin, integritas, loyalitas, serta dedikasi tinggi dinilai menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah.
Penyerahan SK tahap pertama ini diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kecamatan Teluk Dalam, Onolalu, Fanayama, dan Luahagundre Maniamolo.
Selanjutnya, proses pendistribusian SK dan SPT akan dilakukan secara bertahap di wilayah lain di Kabupaten Nias Selatan, seperti Amandraya, Lolowau, Lahusa, Toma, Pulau-Pulau Batu, hingga Susua. Pola bertahap ini diterapkan guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib, merata, dan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah kepulauan.
Secara keseluruhan, sebanyak 4.577 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dijadwalkan menerima SK dan SPT hingga akhir Januari 2026. Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi tenaga honorer, tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja aparatur. ( M.BLL )
