DPMD Nias Selatan Apresiasi Sinergi LSM KPK RI dalam Pengawasan Dana Desa -->

DPMD Nias Selatan Apresiasi Sinergi LSM KPK RI dalam Pengawasan Dana Desa

Kamis, 06 November 2025

 


Nias Selatan | SNN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan memberikan dukungan penuh terhadap program kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) yang akan melaksanakan observasi langsung ke berbagai desa di wilayah Nias Selatan.

Ketua LSM KPK RI Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Nias Selatan, Satulo Tafonao, atau yang akrab disapa Tafon, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPP LSM KPK RI tertanggal 21 Oktober 2025, telah ditetapkan struktur kepengurusan DPC Nias Selatan, dengan dirinya sebagai Ketua, Perasaan Telaumbanua sebagai Sekretaris, dan Nifaogo Sihura sebagai Bendahara.

Satulo mengungkapkan bahwa tujuan utama LSM KPK RI adalah mencegah dan memberantas segala bentuk indikasi korupsi di berbagai sektor, termasuk pengelolaan dana desa. Ia juga menambahkan bahwa DPC LSM KPK RI Nias Selatan telah resmi terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Keterangan Mendaftar (SKM) Nomor: 200.1.4.4/950/BKBP/2025 yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025.

Sebagai salah satu agenda utama, LSM KPK RI Nias Selatan akan melakukan observasi lapangan ke desa-desa, khususnya untuk memantau pelaksanaan Dana Desa. Dalam pelaksanaannya, pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dengan Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas PMD Nias Selatan pada Kamis (06/11/2025), Kadis PMD Nias Selatan, Alber Duha, S.P., menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif LSM KPK RI. Menurutnya, kehadiran lembaga tersebut menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

“DPMD Nias Selatan sangat mendukung kegiatan observasi yang dilakukan LSM KPK RI, karena langkah ini membantu kami dalam memastikan agar setiap penggunaan anggaran desa benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Alber Duha.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan eksternal oleh lembaga independen seperti LSM, tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun, baik di tingkat kecamatan maupun desa. “Justru kegiatan ini sangat positif karena memperkuat sistem pengawasan publik terhadap pengelolaan Dana Desa,” tambahnya.

Dengan adanya sinergi antara DPMD dan LSM KPK RI, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Nias Selatan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Mesiana Bulolo)