Kejari Nias Selatan Tahan Kepala Desa Hilimaenamolo, Diduga Selewengkan Dana Rp965 Juta -->

Kejari Nias Selatan Tahan Kepala Desa Hilimaenamolo, Diduga Selewengkan Dana Rp965 Juta

Selasa, 02 September 2025



Nias Selatan | SNN- Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, AD, Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan pada Selasa (02/09/2025). Ia diduga kuat melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2020 hingga 2022, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp965 juta.


Kepala Kejari Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH., MH., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka AD ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 hingga 21 September 2025,” ungkap Edmond dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli, S.H., dan Kasi Pidsus Samuel Lintong, S.H.


Penetapan tersangka AD didasarkan pada serangkaian surat perintah penyidikan sejak tahun 2024 hingga yang terbaru, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan II Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025. Sebelum ditahan, AD sempat menjalani pemeriksaan intensif dengan belasan pertanyaan dari penyidik.


Hasil audit Inspektorat Daerah Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 mengungkap adanya kerugian negara senilai Rp965.349.541,84. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa itu diduga disalahgunakan oleh tersangka.


Kajari menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Dalam perkara korupsi jarang sekali hanya melibatkan satu orang. Karena itu kami juga menggunakan pasal penyertaan sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.


Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara 1–20 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.


Edmond menegaskan bahwa penahanan ini menjadi peringatan keras bagi aparat desa lain agar tidak menyalahgunakan dana desa. “Dana Desa dan ADD adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya sendiri. Siapa pun yang menyelewengkan, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Mesiana Bu'ulolo)