FPKS DPRD Medan : Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan -->

FPKS DPRD Medan : Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

Senin, 10 Februari 2025

 


Medan | SNN -
 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengharapkan  pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dapat menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan yang ada di Kota Medan, sehingga ke depan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan. 

Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS, H.Doli Indra Rangkuti, SE saat membacakan  Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dalam rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/02/2025).

"Fraksi PKS juga berharap pencabutan perda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan," ungkapnya.

Terkait Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya  soal evaluasi terhadap Penerapan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

"Hal-hal apa saja yang tidak sesuai dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.  Mohon Penjelasannya," katanya.

Dalam persoalan ini, Fraksi PKS juga mengungkapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan aturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu juga menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, khususnya izin mendirikan bangunan.  

"RDTR dan Peraturan Zonasi adalah dua hal yang saling berkaitan dalam perencanaan penataan ruang di tingkat kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana rinci tata ruang yang mengatur penggunaan lahan pada tingkat lokal. Sedangkan Peraturan Zonasi adalah aturan yang menetapkan batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan ruang di setiap zona yang ditetapkan dalam RDTR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 55 “penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa RDTR merupakan perencanaan yang mendefinisikan sebuah wilayah perencanaan," pungkasnya.(torng/nur)