Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy yang di wakilkan oleh Sekdakab Langkat H.Amril,S Sos,M.AP, hadiri rapat paripurna dalam rangka penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat masa sidang II Tahun ke V Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin(10/6/2024).
Hadir anggota DPRD Langkat, Mewakili Kajari Langkat Kasi Pidsus Daniel Setiawan Barus,SH, Mewakili Kapolres Langkat Kompol B.Girsang (Kabag Ren), Mewakili Dandim 0203/LKT Mayor Inf Hasanuddin Batu Bara (Pabung Kodim), Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, Para Camat Se-Kabupaten Langkat, Para Pimpinan Parpol, Tokoh Masyarakat dan Agama.
Amril pada sambutannya meminta DPRD Langkat segera mengirim secara tertulis dan memasukkan pokok-pokok pikiran DPRD tersebut ke dalam aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD )
Agar segera ditelaah untuk dibahas dan dimasukkan dalam RKPD (rencana kerja pembangunan daerah) Kabupaten Langkat.
"Semoga pokok-pokok pikiran DPRD meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat, sehingga masyarakat Langkat lebih sejahtera dan berdampak besar dalam kemajuan pembangunan daerah," harapnya.
Lanjut Sekdakab Langkat menjelaskan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Sebagaimana tercantum dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 78 ayat 2 yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD disusun berdasarkan hasil proses penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan yang selaras dengan sasaran RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Jadi pokok-pokok pikiran DPRD yang disusun tersebut harus sesuai dan selaras, serta memperhatikan ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah.
"Kita berharap dapat memformulasikan RKPD Langkat tahun 2024 yang akan meminimalisir terjadinya perdebat dan pandangan, antara tuntutan harapan kepentingan rakyat dengan program yang telah dicanangkan pemerintah daerah. Serta meminimalisir terjadinya ketidakpastian dan ketidakpuasan aspirasi yang tidak terpenuhi serta meminimalisir terjadinya efisiensi anggaran," paparnya.
Sementara Ketua DPRD Langkat, Sribana PA berharap pokok-pokok pikiran DPRD Langkat menjadi perhatian dan pertimbangan bagi Pemkab Langkat dalam penyusunan RKPD.
Diketahui total pokok-pokok pikiran DPRD Langkat berjumlah 993 usulan dari lima daerah pemilihan (Dapil).
Dapil 1 total pokok-pokok pikiran sebanyak 358 usulan, Dapil 2 total pokok-pokok pikiran sebanyak 269 usulan, Dapil 3 total pokok-pokok pikiran sebanyak 60 usulan, Dapil 4 total pokok-pokok pikiran sebanyak 138 usulan, Dapil 5 pokok-pokok pikiran sebanyak 168 usulan.
Usulan dan aspirasi pembangunan ini akan diakomodir dan dimasukkan dalam aplikasi sistem informasi Pembangunan Daerah (SIPD),ucap Sribana"(risman)