Jakarta | SNN - Sebanyak 12 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mengganggu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Kota di Sumut telah dibacakan oleh Pemohon pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi,Kamis( 02/05/2024).
12 Permohonan yang dibacakan oleh Pemohon pada ruang sidang Panel 1 tersebut terdiri dari 1 Permohonan yang dipimpin oleh Calon Anggota DPD dan 11 Permohonan yang dipimpin oleh Partai Politik.
Majelis Hakim pada sidang Panel 1 yang diketuai oleh Yang Mulia Suhartoyo mempersilahkan Para Pemohon untuk membacakan pokok-pokok Permohonannya.
Pihak Termohon bersama dengan Pihak Terkait serta Bawaslu mendengarkan Pembacaan Permohonan dari Pemohon.
Pada kesempatan tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melanjutkan agenda konferensi dengan peresmian dan mensahkan Alat Bukti yang disampaikan oleh Pemohon dan menyampaikan beberapa alat bukti yang masih perlu diperbaiki serta alat bukti yang masih akan ditambahkan.
Terhadap Alat Bukti yang diajukan Pemohon yang kurang jelas (kabur ) Majelis memberi catatan agar diperbaiki, demikian pula dengan alat bukti yang tidak sesuai dengan Daftar Alat Bukti yang maka Majelis Hakim memerintahkan Pemohon untuk menyesuaikannya.
Bawaslu Republik Indonesia yang didukung oleh Ketua Bawaslu Rahmad Bagda Anggota Bawaslu Herwyn Malonda serta jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Ketua M. Aswin Diapari Lubis dan Anggota sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap dan Angota sekaligus Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Johan Alamsyah yang didampingi oleh 12 orang Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Kota yang wilayah kerjanya masuk dalam lokus yang disebutkan dalam Permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Turut hadir pada sidang pendahuluan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Romson Poskoro Purba bersama dengan Beberapa orang Ketua Bawaslu Kabupaten Kota yang PHPU, namun karena keterbatasan personel yang dapat masuk ke dalam ruang sidang, maka disepakati Pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten Kota dapat menyaksikan konferensi secara live dari ruangan yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi.(ar)