Medan | SNN - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara–Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka perolehan perolehan partai kursi politik dan menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu)Serentak T ahun 2024. Bertempat, di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/05/2024).
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifn. Perayaannya, Arifin menyampaikan bahwa rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara secara langsung, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Setelah menerima pencatatan perkara gangguan hasil pemilu, berdasarkan pasal 17 ayat 1 A, tiga hari setelah mendapat pemberitahuan maka KPU Provinsi maupun kabupaten/kota melaksanakan penetapan calon terpilih yang didahului dengan penghitungan dan penetapan perolehan anggota DPRD Sulawesi Tengah.” Tutur Arifin.
Selanjutnya Arifin membacakan Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara perolehan suara dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Setelahnya, dilakukan pembacaan Keputusan Surat calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Penyampaian Salinan Surat Keputusan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Rapat pleno tampak berjalan dengan lancar, dan ditandai dengan adanya sanggahan pada pembacaan Berita Acara mengenai perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumatera Utara pada Pemilu 2024 yang dibacakan oleh Agus Arifin.
Turut hadir Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Harahap, Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Romson Poskoro Purba, serta para Pimpinan partai politik Provinsi Sumatera Utara.(ar)