Medan | SNN - Tawarkan rumah kontrakan di media sosial Market place, seorang pria berhasil membawa kabur uang pengusaha beras 4 juta rupiah.
Dijelaskan Ratna, dirinya melihat postingan akun Facebook Zackmiracle di Marketplace sedang memposting rumah sewa di daerah Perumahan Asri Indah Mencirim ll, Jalan Macan, Pasar l, Sei Mencirim.
"Kami tertarik dengan postingan dia, dan menanyakan terkait postingannya," jelas Ratna.
Lebih lanjut, keduanya melakukan komunikasi lewat pesan WhatsApp dan berjanji akan bertemu di lokasi yang diposting oleh akun Facebook Zackmiracle.
"Hari Rabu, tanggal 17 April 2024 kami jumpa sama pria yang mengaku bernama Ibnu Ramadhan Sembiring, dia mengaku bahwa rumah tersebut milik ibu dari istrinya," terang Ratna.
Merasa percaya dengan ucapan Ibnu, lantas suami Ratna menawar harga rumah sewa, tawar menawar hargapun terjadi.
"Awalnya dibilang sama kami harga 1 tahun rumah sewa itu 2,5 juta, namun kalau mau ambil 2 tahun dikasih harga 4,5 juta. Suami saya nawar sama si Ibnu itu 4 juta untuk 2 tahun," bebernya.
Mendengar tawaran itu, lantas Ibnu bertanya kepada istrinya yang juga hadir dilokasi perumahan Asri Indah Mencirim ll, namun istrinya tidak masuk didalam rumah melainkan menunggu di luar.
"Setelah itu masuk dia (Ibnu), dibilang dia kalau memang suami saya serius ya Uda gak apa - apa dikasih harga 4 juta untuk 2 tahun," sambungnya.
Karena sudah merasa deal, maka pembayaran pun dilakukan dengan bukti kwitansi ditandatangani Ibnu dan bermaterai.
"Dikasih suamiku sama dia 4 juta rupiah, ada bukti videonya," kesal Ratna.
Keesokan harinya suami Ratna mendapat informasi bahwa rumah yang disewanya bukan milik Ibnu melainkan milik seorang ibu - ibu bernama Dedek. Mendengar informasi itu, suami Ratna merasa kesal dan merasa tertipu.
"Langsung ditelpon lah si Ibnu itu, gak diangkat, terus di kirim pesan WhatsApp ke dia untuk mengembalikan uang suamiku. Dalam pesannya bertuliskan kembalikan uang nya dalam waktu 2x24 jam, kalau tidak dikembalikan akan menempuh jalur hukum," tegas Ratna.
Ucapan suami Ratna dibuktikan pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 13:00 Wib. Ibnu dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Laporan itu berdasarkan nomor STTLP/B/1212/lV/2024/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 29 April 2024, sekira pukul 14:22 wib.
Ratna berharap supaya pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjadi efek jera baginya.(rel/torong)