Pemasangan Spanduk Larangan Peredaran dan Menjual Narkoba Serta Sangsi Hukumannya -->

Pemasangan Spanduk Larangan Peredaran dan Menjual Narkoba Serta Sangsi Hukumannya

Minggu, 07 April 2024


 Langkat | SNN - Sat Narkoba Polres Langkat dan Polsek jajaran Polres Langkat memasang Spanduk, Dilarang mengedarkan dan menjual Narkoba serta sangsinya hukumannya, pada hari Minggu (07/04/2024).

Spanduk larangan tersebut dipasang ditempat strategis dipersimpangan jalan dan lokasi yang dapat mudah dibaca oleh warga dan juga dibaca oleh pelaku kejahatan Narkoba.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyatakan ; Jajaran Polres Langkat bersama Forkofinda dan BNN Kabupaten Langkat tetap berkomitmen memerangi kejahatan Narkoba, karena kejahatan Narkoba adalah musuh kita bersama, katanya.

Semoga dengan pemasangan spanduk tersebut dapat menekan kejahatan narkoba dan warga mau memberikan informasi kepada aparat bila ada pelaku pengedar dan menjual narkoba didaerah tempat tinggalnya demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dilingkungannya, tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat  mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas untuk mewujudkan situasi Langkat yang aman dan nyaman, karena narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi muda harapan bangsa, tambahnya.(sfn)