Propemperda Di Paripurna DPRD Langkat -->

Propemperda Di Paripurna DPRD Langkat

Senin, 25 Maret 2024

  




Langkat | SNN - M.Faisal Hasrimy menyampaikan LKPJ Bupati Langkat 2023  pada Rapat Paripurna selain rapat penyampaian LKPJ juga di laksanakan rapat paripurna dalam rangka perubahan Propemperda, di ruang rapat paripurna DPRD Senin (25/03/2024).

Penyampaian LKPJ Bupati Langkat 2023 hari ini di hadiri 27 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Langkat, M.Faisal Hasrimy dalam penyampaiannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan anggota dewan yang terhormat atas peran dan kemitraan yang baik sehingga berbagai agenda pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan sukses. 

"Hal ini sebagai kolaborasi yang kuat dalam membangun Kabupaten Langkat" ucapnya.

 Hal ini sesuai visi, misi dan strategi pemerintah daerah, webagai mana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah   (RPJMD) Kabupaten Langkat TAHUN 2019 – 2024 tertuang visi yang ingin kita capai yakni "   “MENJADIKAN LANGKAT YANG MAJU…, SEJAHTERA… DAN RELIGIUS MELALUI PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN INFRASTRUKTUR YANG BERKELANJUTAN”.  

Selanjutnya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya pemerintah daerah dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang didukung oleh seluruh perangkat daerah. Indikator kerja yang telah di jalankan dan di capai pada tahun 2023 antara lain :

1. Indeks pembangunan manusia 

2. Angka kemiskinan menurun 

3. Angka pengangguran

4. Pertumbuhan ekonomi 

5. Pendapatan per- kapita

6. Ketimpangan Pendapatan 

7. Pengeluaran rill per kapita 

8. Perkembangan PDRB Tahun 2022

9. Indeks reformasi birokrasi 

10. Indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik tahun 2022

11. Laporan Keuangan Daerah 

12. Kapabilitas Apip dan Maturitas SPIP

Dilanjut dengan Rapat Paripurna dalam rangka perubahan Propemperda. Dalam sambutannya M.Faisal Hasrimy menyampaikan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada hari ini merupakan agenda guna memenuhi ketentuan  peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan arahan dan masukan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Adanya Reperda Kabupaten Langkat yang belum selesai proses fasilitasnya di biro hukum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara dan adanya Perda yang harus direvisi guna menindaklanjuti undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang 

Untuk itu perlu disampaikan dengan menetapkan kembali ke dalam perubahan program pembentukan Perda Kabupaten Langkat tahun 2024 yang terdiri:

1.RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan perubahan PROPEMPERDA ini langkah penting dalam upaya menuntaskan dan Perda ini dikarenakan belum selesai proses fasilitasnya oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

2.  Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pengelolaan limbah bahan-bahan berbahaya dan beracun. Perubahan peraturan daerah tersebut guna menyesuaikan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 12 tahun 2020 tentang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

" Perubahan Perda dimaksud diharapkan pengelolaan limbah menjadi lebih baik dan benar serta dapat lebih meningkatkan peran pemerintah daerah pelaku usaha dan masyarakat dalam memberikan pelayanan edukasi mengenai Pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat" ucap Pj Bupati Langkat

"Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup serta berkelanjutan" tambahnya.(sfn)