Batu Bara | SNN - Puluhan massa yang mengatasnamakan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dan Aliansi Mahasiswa, Pemuda Batubara (AMPERA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Batubara, Kamis (11/01/2024).
Dalam aksinya massa meminta kepada Pj Bupati Batubara merekomendasikan untuk tidak memperpanjang HGU PT. Socfindo Perkebunan tanah gambus sebelum tanah milik masyarakat simpang gambus dikembalikan.
Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar segera menghentikan kegiatan PT. Socfindo, karena HGU telah mencapai batas limit.
Meminta kepada Pj Bupati Nizhamul SE MM untuk menandatangani komitmen bersama masyarakat agar tidak memperpanjang HGU PT. Socfindo sampai tanah milik warga dikembalikan.
Selain itu, massa juga membeberkan jika perkebunan Socfindo memiliki 2 HGU, diantaranya HGU tanah gambus seluas 3373,1 hektar, hasil pengukuran ulang Kementerian BPN menjadi 3845 hektar sehingga terjadi kelebihan luas sebesar 472 hektar.
Dan HGU Perkebunan Limapuluh seluas 1418 hektar, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN luasnya menjadi 1614 hektar, sehingga memiliki luas 196 hektar.
Selain memiliki 2 HGU yang berbeda, massa juga mengatakan jika PT Socfindo tidak menjalankan kewajiban terkait plasma perusahaan untuk masyarakat setempat.
Kemudian PT Socfindo juga telah menyerobot tanah warga sehingga tidak memiliki izin usaha atas kelebihan eks HGU dan diduga tidak pernah bayar pajak atas kelebihan tersebut yang tak lain adalah tanah warga yang di serobot pihak perkebunan.
Aksi unjuk rasa yang dikawal oleh pihak Kepolisian tersebut diterima oleh Pemkab Batu Bara melaui Asisten I Rusian heri.
Ia mengatakan, Pj Bupati tidak ada ditempat, dan surat dari masyarakat sudah kita ditujukan BPN, ucapnya. (ans)