Medan | SNN - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, berbagai persiapan telah dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Sebagaimana yang diketahui, hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi penduduk khusus seperti para narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan.
Salah satu persiapan yang dilakukan Rutan Kelas I Medan adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dan KPU Deliserdang, guna mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari narapidana, tahanan maupun petugas,Sabtu (02/12/2023).
Bertempat di Aula Muladi, Ketua KPU Provsu Agus Arifin dan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Syahrial Effendi, beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Medan Ronnie S Hutapea, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Mytrando Indra Tuju, Kepala Sub Seksi Administrasi (Kasub.Adper) Nico Nainggolan beserta jajaran.
Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang melalui Kasie Yantah Rutan Kelas I Medan Ronnie S Hutapea, menyampaikan bahwa ia dan jajarannya akan berupaya maksimal agar semua WBP dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami pastikan semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 mendatang. Bagi WBP yang belum melengkapi persyaratan administratif seperti NIK dan Nomor KK, akan kami upayakan agar secepatnya bisa dilengkapi,” ujar Ronnie.
Melalui Staf Sub Seksi Pelayanan Tahanan, para WBP yang belum melengkapi persyaratan dipanggil untuk dilakukan pendataan NIK dan Nomor KK. Dalam kesempatan tersebut juga ketua KPU beserta rombongan dibawa melihat galeri produk hasil karya warga binaan Rutan Kelas I Medan.(torong/ar)