Medan | SNN - Sejumlah pedagang Pasar Ikan Lama di Jalan A Yani III Dalam, Kesawan, Medan merasa keberatan dan protes keras karena adanya salah satu oknum pedagang dan pemilik ruko disebut-sebut Toko Madinah di jalan tersebut berencana membangun tiang dan tembok permanen di gang kebakaran jalan itu.
Sebab menurut mereka, batas lahan yang dimiliki para pedagang adalah seluas dinding dan pintu saat ini. "Tidak boleh para pemilik ruko di kawasan Pasar Ikan Lama memperluas areal bangunannya dari kondisi bangunan saat ini," ujar Endar Lubis salah seorang pemilik ruko dan pedagang Pasar Ikan Lama yang sudah puluhan tahun berdaganag di situ melanjutkan dagangan almarhum ayahnya, pada Rabu (13/09/2023).
Dikatakan Endar Lubis bahwa gang atau jalan yang mau ditembok itu adalah gang kebakaran. Memang diatas lahan yang sudah ditinggikan karena untuk mengantisipasi banjir dan itu diperbolehkan walau meyempitkan ruas jalan. "Tapi kalau ditembok seluas halaman yang ditinggikan, itu tidak benar. Sebab itu bukan lahan pemilik ruko. Itu adalah gang kebakaran di jalan ini," tegas Endar lagi.
Pembangunan itu salah karena itu adalah gang kebakaran.
"Dulu lahan yang boleh digunakan adalah sepanajng satu setengah meter dari pintu. Boleh digunakan lahannya untuk berjualan dan tak permanen. Pakai papan dan kayu, kalau sudah siap berjualan papan dan meja diangkat, tidak ditembok," katanya lagi.
Untuk itu lanjut mereka, diminta Walikota melalui Satpol PP dan dinas terkait menertibkan bangunan milik Toko Madinah tetsebut. "Selain dibangun diatas gang kebakaran, pembangunan tiang dan tembok itu juga diduga tak memiliki izin alias liar," tutup mereka.(rel/torong)