Pandangan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Tentang PBG -->

Pandangan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Tentang PBG

Selasa, 04 Juli 2023

 


Medan| SNN -
 Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Medan menyambut baik diajukannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Pada prinsifnya kami menyambut baik diajukannya Ranperda Kota Medan tentang PBG ini,"kata M.Rizki Nugraha selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar saat membacakan pemandangan umum Fraksinya atas penjelasan Kepala Daerah.

Ranperda Kota Medan tentang PBG di Kota Medan pada rapat paripurna DPRD Medan di gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (04/07/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, para Pimpinan Fraksi dan anggota Dewan,Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Auli Rachman, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.

"Walaupun kami tidak punya waktu cukup mendalami draft Ranperda tentang PBG ini, karena draftnya baru kami dapatkan semalam, namun setelah kami teliti terdiri dari 7 (tujuh) bab dan 42 (empat puluh dua) pasal namun dari 42 (empat puluh dua),"sebut Rizki.

Selanjutnya  Rizki tidak ada satu pasalpun yang secara spesifik dan tegas yang mengatur tentang retribusi, sebagai konsekuensi logis atas dikeluarkannya atau diberikannya persetujuan bangunan gedung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi wewenang untuk itu. apakah tidak sebaiknya rancangan peraturan daerah ini disempurnakan saja menjadi rancangan peraturan daerah kota medan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang memuat ketentuan kriteria, mutu metode dan atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.

 "Jika selama ini pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang jumlahnya cukup signifikan. apakah dengan adanya perda persetujuan bangunan gedung ada jaminan dapat dipertahankan perolehan retribusinya ??? atau sebaliknya justru dapat ditingkatkan perolehan retribusinya ??, tanya Rizki.(torong/nur)