Medan | SNN - Komisi III DPRD Medan meminta PT Pertamina Persero kantor Cabang Kota Medan untuk mengontrol pendistribusian LPG 3kg di setiap pangkalan hingga tingkat pengecer di Kota Medan. Hal itu harus dilakukan untuk menghindari terjadinya kembali kasus kelangkaan LPG 3kg yang terjadi belakangan ini.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III Hendri Duin, juga meminta Pertamina untuk mengawasi jalannya pendistribusian LPG 3kg di Kota Medan. Bahkan ia berharap agar, kedepannya ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan LPG 3kg,Senin (31/07/2023).
"Siapa saja yang berhak memakai LPG 3kg ini, itu harus jelas regulasinya. Harus ada sanksi tegas, baik kepada pedagang maupun pemakai yang melanggar aturan, jangan hanya sanksi-sanksi teguran," kata Duin.
Tak hanya mengontrol para pedagang mulai dari tingkat pangkalan hingga pengecer, Komisi III juga meminta Pertamina dan Pemko Medan untuk mengawasi setiap usaha Non UMKM seperti hotel hingga restoran di Kota Medan.
"Keliling lah ke hotel-hotel, restoran-restoran, cafe-cafe dan usaha Non UMKM di Kota Medan. Diantara mereka ada yang masih memakai LPG 3kg, padahal LPG 3kg ini subsidi pemerintah untuk warga tidak mampu dan pelaku UMKM. Harus ada pengawasan dan tindakan tegas terkait hal ini," tegasnya.(torong/nur)