Produsen Manufaktur, Ritel, Kuliner Wajib Kurangi Sampah Wadah dan Kemasan -->

Produsen Manufaktur, Ritel, Kuliner Wajib Kurangi Sampah Wadah dan Kemasan

Jumat, 16 Juni 2023

 


Medan | SNN  - Produsen sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan-minuman wajib mengurangi sampah yang berasal dari wadah atau kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recyle.

"Diharapkan pada 2029 produsen dapat mengurai sampah wadah atau kemasan sebesar 30 persen sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia," sebut Sekda Medan Wiriya Alrahman membacakan sambutan tertulis Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (16/06/2023) di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Pada peringatan bertemakan Solutions to Plastic Pollution (Solusi untuk Polusi Plastik) itu Sekda mengatakan, akhir 2029 bebeapa jenis  plastik sekali pakai antara lain stryfoam, alat  makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik akan phase out.

"Ini sebagai upaya mengatasi sampah yang sulit dikumpulkan, tidak  bernilai ekonomis, dan sulit didaur ulang, seta  mengidari potensi cemaran dari wadah kemasan berbahan PVC dan PS," ungkapnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, Kadis Lingkungan Hidup Medan Suryadi Panjaitan dan pimpinan perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemko Medan, pegiat lingkungan hidup, bank sampah, dan pelajar itu, Sekda mengungkapkan, menurut Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional menunjukkan, Tahun 2022 Kota Medan menghasilkan 161,82 ton/hari dan sekitar 18,5 persen di antaranya sampah plastik.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan undang-undang dan peraturan di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta Regulasi Turunannya Mulai Dari Hulu Sampai Hilir

"Di Medan, telah pula diterbitkan Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Daerah Kota Medan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," sebutnya seraya mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini.  

Sekda mengajak semua pihak terus menggalakkan berbagai langkah dan upaya mendorong kehidupan berkelanjutan secara kondusif agar lingkungan sehat.

"Sebagai daerah dengan kearifan lokal yang tinggi, mari kita hidupkan kembali dan tanamkan pengetahuan serta pendekatan modern inovatif menuju daerah yang lebih bersih, hijau, dan bebas plastik," ajak Sekda.  (fit)