Medan | SNN - Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap Okvi Rinaldi (30) warga Aceh Besar di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Dari tangan Okvi Rinaldi disita barang bukti sabu seberat 10 kg yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya Tim Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver plat BK 1875 ZM.
“Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima,” katanya, Rabu (28/06/2023).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.
“Takut mobil yang buntuti itu kabur lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Yuki Simpang Raya. Kemudian, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantung plastik hitam yang didalamnya berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan barang bukti sabu itu, Hadi menerangkan personel langsung mengamankan seorang pria bernama Okvi Rinaldi. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp13 juta.
“Selanjutnya anggota membawa pelaku Okvi beserta barang bukti sabu 10 kg ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya,” pungkasnya.(torong/ar)