Jaga Lahan Sawah sebagai Langkah Mewujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia -->

Jaga Lahan Sawah sebagai Langkah Mewujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia

Rabu, 28 Juni 2023

  


Jakarta | SNN - Ketahanan pangan di Indonesia dapat terwujud salah satunya dengan menjaga fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sehubungan dengan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelamatan LSD di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mulai dari 21-23 Juni 2023, di Jakarta.

Langkah menjaga LSD ini dinilai penting oleh Direktur Jenderal PPTR, Dwi Hariyawan. “Pemerintah dalam hal ini berusaha untuk mempertahankan lahan pertanian pangan produktif, dengan merumuskan kebijakan alih fungsi lahan pertanian pangan yang terukur, salah satunya melalui Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi," ujarnya di lokasi rapat, yakni The Sultan Hotel & Residence, Jakarta.

Terkait rekomendasi Alih Fungsi LSD, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menegaskan peran Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai single reference dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Untuk itu, kebijakan LSD juga diarahkan pada kesesuaian dan perwujudan RTR. RTR harus disusun dengan tegas dan jelas, sehingga tidak menimbulkan ruang abu-abu dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut disampaikan hasil Kajian Ditjen PPTR terkait Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang di LSD kepada 22 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari temuan yang disampaikan, harapannya bisa segera ditindaklanjuti dengan penertiban pemanfaatan ruang yang diterapkan secara efektif dan berkeadilan.

Pada pertemuan ini, Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian, Baginda Siagian menyatakan dukungannya terhadap langkah menjaga LSD yang tengah dijalankan. Ia mendukung upaya perlindungan lahan sawah melalui pemberian insentif pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga pemberian insentif pertanian dapat mendukung perwujudan RTR. 

Rapat ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni perwakilan Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian yang menyampaikan arah kebijakan nasional serta latar belakang pentingnya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald yang menjelaskan progres penetapan LSD serta tata cara rekomendasi alih fungsi lahan sawah; dan akademisi Universitas Padjadjaran, Dr. Maret Priyanta yang menyajikan materi penindakan terhadap ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, khususnya di LSD. (Kementerian ATRBPN/amir torong)