Medan | SNN - DPRD Kota Medan melalui fraksi-fraksi sependapat dengan Pemkot Medan untuk melindungi dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan. Sebab, UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional.
Hal itu terungkap dalam jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat kepada daerah atas Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (31/01/2023).
Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangannya yang disampaikan, Edward Hutabarat, menyampaikan UMKM harus benar-benar dilindungi dan dibina melalui intervensi kebijakan pemerintah daerah dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).
“Keberadaan pelaku UMKM sangat signifikan. Perlindungan dan pengembangannya harus di lakukan secara serius dan berkesinambungan, baik itu menyangkut izin usaha, permodalan, penyediaan layanan bantuan dan pedampingan hukum, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM,” kata Edward.
Sementara jawaban Fraksi Gerindra yang disampaikan, Dedy Aksyari Nasution, juga mengapresiasi Pemkot Medan yang menyambut baik usulan Ranperda Inisiatif DPRD tentang UMKM.
Pemkot Medan juga, kata Dedy, telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM serta bantuan peralatan. Tujuannya adalah untuk mensejahterakan pelaku UMKM di Kota Medan. “Anggaran yang telah ditetapkan, harus benar-benar di lakukan pengawasan sehingga tepat guna dan sasaran,” harapnya.
Sedangkan Fraksi NasDem dalam jawabannya yang disampaikan, T. Edriansyah Rendy, berharap agar Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM mampu menjadi solusi terbaik bagi para pelaku UMKM.
“Kiranya Pemkot Medan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, sehingga nantinya terwujudnya Medan menjadi kota yang modern dan bermartabat bagi pelaku UMKM,” harap Rendy.(torong/nur)