Medan | SNN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Jumat (30/12/2022).
Diawali sambutan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan program yang telah dilaksanakan Polda Sumut sepanjang tahun 2022 dan rencana program yang akan dilaksanakan di tahun 2023.
Selanjutnya Kapolda Sumut memaparkan bahwa sepanjang 2022, kasus kejahatan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2021.
Crime total pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 25,5 persen dibanding tahun 2021,” terang Panca.
Panca menjelaskan, pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi ada sebanyak 45.985 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi mencapai sebanyak 36.635 kasus.
“Berarti telah terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 9.350 kasus,” ujarnya.
Kendati begitu, Panca menjelaskan, jumlah total penyelesaian kasus yang dilakukan pada tahun 2022 ini juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus.
“Untuk kejahatan yang paling dominan pada tahun 2022 ini adalah kejahatan konvensional sebanyak 44.103 kasus,” jelasnya.
Adapun kasus konvensional tersebut, papar Panca, terbanyak adalah kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4.644 kasus. Kemudian diikuti Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus dan perjudian 477 kasus.
“Dari kasus kejahatan konvensional ini hanya Narkoba dan Curat saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus Peras Ancam dikarenakan ada dilakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat),” jelasnya.
Sementara, terkait kasus prostitusi, Panca mengatakan, pada tahun ini diperoleh laporan sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 113 orang. Sedangkan secara internal, Panca mengaku pada tahun ini terjadi pelanggaran anggota sebanyak 836 kasus lebih banyak dari 2021 sebesar 704.
“Terbanyak adalah masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350 dan pidana umum 33 kasus,” pungkasnya.(torong/ar)