Medan | SNN -DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Senin (24/10/2022).
Rapat ini merupakan lanjutan dari Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna 11 Oktober yang lalu.
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Dalam nota tanggapan/jawaban kepala daerah yang dibacakan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Medan yang telah menyampaikan banyak saran dan masukan serta tanggapan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, sebagaimana telah disampaikan dalam pemandangan umum sebelumnya.
“Berbagai substansi pemandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi cukup konstruktif dan substansial, hal ini tentunya akan semakin memperkaya bahan-bahan masukan yang akan digunakan pada pembahasan lebih lanjut antara pihak eksekutif dan legislatif. Semoga jawaban, keterangan maupun penjelasan yang kami sampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda ini”, kata Bobby Nasution.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan jawaban kepala daerah atas Ranperda ini sudah cukup substansi, dilihat dari dinas-dinas yang akan di merger, misalnya dinas tipe B gabung dengan dinas tipe B akan menjadi dinas tipe A, dinas tipe B gabung dengan dinas tipe A akan menjadi dinas tipe A, dan dinas tipe C gabung dengan dinas tipe A akan menjadi dinas tipe A. Hal ini mengacu dari hasil pemetaan tipe perangkat daerah penggabungan dengan menggunakan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
“Sudah jelas dan sangat terperinci apa yang menjadi alasan untuk dilakukan perubahan beberapa perangkat daerah, yang artinya untuk efektifitas dan efisiensi kinerja dari masing-masing OPD. kita harapkan, nantinya beberapa OPD yang di merger bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, dan visi misi program Pemko Medan bisa diejawantahkan dengan baik, sehingga nantinya pembangunan di Kota Medan lebih tepat sasaran dan bisa dinikmati masyarakat Kota Medan secara keseluruhan”, tandas Hasyim.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).(torong/nur)