PTSL Wujudkan Mimpi Masyarakat Kecil untuk Miliki Sertipikat Tanah -->

PTSL Wujudkan Mimpi Masyarakat Kecil untuk Miliki Sertipikat Tanah

Kamis, 13 Oktober 2022

   


Banjarmasin | SNN - 
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang gencar dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2016 membuat mimpi masyarakat kecil menjadi nyata untuk memiliki sertipikat tanah. Hal inilah yang dirasakan oleh Rusliansyah (66) salah seorang warga asal Kebun Bunga, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang berprofesi sebagai tukang jahit. Ia mengaku program PTSL sangat membantu rakyat kecil seperti dirinya karena bisa memiliki sertipikat tanah secara gratis.

“Saya menempati tanah yang hanya beralas sigil (surat tanah) ini sudah lebih dari 25 tahun, selama itu saya merasa kepastian hukum atas tanah yang saya miliki belum kuat, makanya saya ingin sekali mengurus tanah ini agar bersertipikat, tapi selalu terkendala,” ungkap Rusliansyah saat ditemui usai menerima sertipikat tanah pada acara Sosialisasi Program Stategis Kementerian ATR/BPN di Best Western Hotel, Kota Banjarmasin, Kamis (13/10/2022).

Rusliansyah menilai dulu kalau mau mengurus sertipikat tanah itu hanya untuk orang yang punya uang aja, sementara ia tidak punya uang yang cukup, buat makan sehari-hari aja katanya pas-pasan. Tapi sejak ada program PTSL dari pemerintah ini, Rusliansyah merasa sangat senang dan terbantu karena bisa memiliki sertipikat tanah secara gratis dengan prosedur yang mudah dan waktu yang singkat. 

“Jadi waktu itu ada pegawai dari kantor pertanahan yang sosialisasi program PTSL ini ke RT/RW di desa kami, sejak saat itu warga yang belum punya sertipikat diminta untuk ikut PTSL dengan siapkan berkas persyaratan, makanya saya ikut. Pelayanan PTSL ini juga sangat terbuka dan transparan, gratis lah pokoknya, saya cuma siapin uang untuk penyiapan berkas dan bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB),” ujar Rusliansyah.

Sertipikat yang diterima Rusliansyah saat ini merupakan Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia menceritakan, bahwa di tengah masyarakat, sempat beredar rumor bahwa masyarakat tak bisa menerima SHM lantaran tanah yang mereka tempati diduga tanah tersebut masuk ke dalam aset pemerintah.

“Padahal masyarakat jelas beli tanah-tanah yang ada di desa itu, kebetulan saat itu juga Kantor Pertanahan akhirnya menyatakan kalau tanah yang saya tempati bisa disertipikatin Hak Milik, jadi rumornya sudah terbantahkan. Karena saya merasa was-was dan takut tanah bersengketa lagi ke depannya makanya saya merasa tanah ini harus disertipikatin,” tegasnya.

Setelah tanahnya bersertipikat, Rusliansyah mengaku sangat lega dan tenang. “Saya akan jaga sertipikat tanah ini sebagai warisan untuk istri, anak, cucu,” tuturnya. (Kementerian ATRBPN/amir torong/irwan)