Paham akan Kemudahan dan Manfaat PTSL, Seorang Petani dari Lampung Tengah Sertipikatkan Tanahnya -->

Paham akan Kemudahan dan Manfaat PTSL, Seorang Petani dari Lampung Tengah Sertipikatkan Tanahnya

Senin, 31 Oktober 2022

  


Lampung Tengah | SNN - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat dirasa manfaatnya oleh masyarakat. Poniranto (62) salah seorang warga asal Desa Bumi Nabung Baru, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang berprofesi sebagai petani ini mengaku senang mengikuti program PTSL karena sangat membantu masyarakat untuk memiliki sertipikat tanah.

“Saya kan beli tanah ini udah lama sejak tahun 1995, tapi belum pernah sama sekali disertipikatin, rasanya ingin banget tapi belum berani, kalo sertipikatin sendiri takut biaya mahal terus prosesnya lama,” ungkapnya usai menerima sertipikat tanah di Acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di BBC Hotel, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Senin (31/10/2022).

Begitu mengetahui program PTSL ini dari penyuluhan yang dilakukan Kepala Desa dan Kantor Pertanahan, kemudian banyak masyarakat yang mengikuti, akhirnya membuat Poniranto turut menyertipikatkan tanahnya yang berukuran 4.193 m2.  “Yang ikut program PTSL ini satu desa, jadi saya ikut. Alhamdulillah prosesnya tidak lama sekitar dua bulan sudah jadi,” ujarnya.

Selain prosesnya yang cepat, Poniranto mengaku bersyukur karena tidak mengeluarkan biaya sama sekali dalam mengurus sertipikat tanahnya, di luar kebutuhan biaya untuk materai dan patok. “Saya tidak dimintai uang apa-apa sama pemerintah, sangat membantu sekali bagi rakyat kecil seperti saya,” lanjutnya.

Poniranto merasa sangat perlu untuk menyertipikatkan tanahnya karena sebagai bukti hukum kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara. “Kalau tanah saya udah bersertipikat jadi lebih tenang karena ini bukti hukum yang kuat, tidak takut nanti kalau ada orang yang ngakuin,” tegasnya.

Sebelum tanahnya disertipikatkan, Poniranto sudah menjaga aset tanahnya dengan memberi batas tanah berupa patok beton, ia merasa hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi perselisihan dengan tetangga yang berbatasan. “Sebelum pengukuran saya sudah pasang patok pakai beton, Alhamdulillah warga di desa kami sudah sadar, jadi tidak ada selisih salah paham dan saling jaga,” ungkapnya.

Poniranto juga mengatakan akan menyimpan sertipikat tanahnya sebagai barang yang berharga. “Saya akan simpan sebagai warisan untuk ke empat anak saya. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan juga bisa sih saya agunkan ke bank untuk modal usaha saya sebagai petani, tapi untuk saat ini mau saya simpan saja,” tegasnya.

Terakhir, Poniranto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dan pemerintah desa yang sudah melaksanakan program PTSL. “Saya harap program ini bisa berlanjut terus sehingga semua masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Kementerian ATRBPN/amir torong/irwan)